Seorang Nenek Jadi Korban Pemerkosaan & Perampok, Berikut Kronologi Kejadiannya

Utama1164 Dilihat

 

PILARSUMSEL.COM, MURATARA-Warga Dusun II Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), gempar. Pasalnya, seorang Wanita berinisial S (61), warga setempat tidak hanya diperkosa namun harta bendanya dirampok kawanan pelaku. Satu dari Empat pelaku berhasil dibekuk. Tersangkanya bernama Wiro Purnama (19), warga Dusun Pangkalan Desa Sukaraya Baru Kec. Stl Ulu Terawas Kab Mura, dua lainnya masih pengejaran yakni Iklim, Jeri, Reno.

Tersangka Wiro Purnama saat diringkus, ia memberikan perlawanan dan mencoba melarikan diri, meskipun Polisi sudah memberikant embakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali. Akhirnya, Petugas terpaksa melumpuhkan kakinya dengan peluru.

“Peristiwa tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat itu terjadi
Sabtu, 21 Agustus 2021 sekitar pukul 02:00 WIB, di rumah korban,” ungkap Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat, pada Silampari Online, Minggu (29/8/2021).

Modus operandinya, tersangka Wiro Purnama masuk ke dalam rumah korban melewati atap rumah. Setelah masuk kedalam rumah pelaku mencari cari barang berharga milik korban. Saat itu korbanpun terbangun dan mempergokinya.
Spontan, pelaku mencekik serta memukul korban dengan tangannya hingga membuat korban tak sadarkan diri beberapa saat. Kemudian setelah korban sadar bahwa pakaian korban yang dipakainya telah lepas semua termasuk pakaian dalam (Telanjang).
Selanjutnya melihat isi rumahnya sudah berantakan dan mendapati beberapa barang miliknya telah hilang 3 (tiga) buah tabung gas elpiji III kg, 1(satu) buah mixer merk Philip warna merah, 1 (satu) buah tangki semprot merk BOSTEL, 1 (satu) buah handphone NOKIA cepek dan UANG Rp. 700.000., (tujuh Ratus ribu rupiah).

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.550.000., kemudian melaporkan peristiwa tersebut di SPKT polres Muratara,” jelasnya.

Setelah memeriksa keterangan saksi dan olah TKP, Polisi memiliki cukup bukti permulaan untuk menangkap pelaku. Tepatnya,

Sabtu, 28 Agustus 2021 sekira pukul 06.04 Wib, Polisi menangkap Wiro Punama. Pada saat pelaku sedang duduk-duduk di pinggir jalan di Desa Sukaraja Kec. Karang Jaya.
Kemudian datanglah anggota Polres Muratara pada saat pelaku ingin ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba kabur melarikan diri namun dilakukan dengan tindakan tegas dan terukur oleh anggota Polres Muratara
“Tersangka akan dikenakan Pasal 356 KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman lebih 5 tahun penjara,” ujarnya. (Fendi/rls)

Dari hasil penyidikan kasus dugaan perampokan dan pemerkosaan denga tersangka Wiro Purnama dan mengejar pelaku lainnya.

Dihadapan Polisi, Tersangka Wiro Purnama mengakui telah melakukan pencurian dengan disertai kekerasan (Curas) bersama-sama 3 temannya yakni Iklim, Jeri, Reno.

Kemudian peran masing pelaku, dijelas Wiro, peran Iklim memberi ide/otak awal mula untuk melakukan pencurian tersebut. Lalu, Wiro ditugaskan masuk membuka atap rumah dan mencari barang-barang berharga.
“Saya melakukan Curas dan pemerkosaan terhadap korban,” ucapnya.

Sedangkan, peran Jeri memantau situasi jika ada orang akan memberikan Kode isyrat bersiul, sementara Reno sama memantau situasi jika ada orang memberikan kode bersiul.

Sebelumnya, pada saat tersangka Wiro beraksi mencari barang yang berharga di dalam kamar kemudian korban terbangun lalu menjerit dan pelaku langsung menutup mulut korban dengan bantal dan memukul korban di pundak leher bagian belakang hingga korban pingsan, melihat korban pingsan pelaku langsung berpikir untuk menyetubuhi korban.

Pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa 3 buah tabung gas elpiji 3 kg, 1 buah tangki semprot ,1 buah mixser, uang sebanyak Rp.700.000, setelah berhasil mengambil barang tersebut pelaku langsung pergi. (Tim/Rls)