Lubuklinggau – Seorang wanita bernama Murni, didenda Rp1 juta oleh Pengadilan Negeri Lubuk Linggau karena mengadakan acara tanpa izin.
Murni terbukti bersalah melanggar Pasal 510 Ayat 1 ke 1 KUHPidana terkait mengadakan keramaian tanpa izin.
Kapolsek Muara Lakitan, AKP Muhammad Abdul Karim menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/A-01/IV/2024 yang menduga Murni telah melanggar aturan tersebut.
Dipaparkannya, pada tanggal 24 April 2024, Kanit Reskrim Polsek Muara Lakitan, Ipda Anggiat H Silalahi, S.H., bersama anggota reskrim, Briptu Bima Saputra, S.H., melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.
Sidang tipiring pun terdaftar dan dilaksanakan pada hari yang sama, dipimpin oleh Hakim Ketua Verdian Amir Rizki Apriadi, S.H., M.M.
Hakim memutuskan Murni terbukti bersalah dan menjatuhkan denda sebesar Rp1.000.000.
“Murni juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,” ujar Kapolsek.
Pada pukul 16.45 WIB, lanjut Kapolsek, Murni menyerahkan denda yang telah ditetapkan kepada jaksa penuntut umum. Barang bukti berupa undangan pernikahan dikembalikan kepada Murni.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Linggau memberikan saran agar untuk kasus serupa di masa depan, tidak hanya tuan hajat yang dijadikan terdakwa, tetapi juga pemilik atau pengendali organ tunggal yang digunakan dalam keramaian tersebut.
“Alat musik tersebut disarankan untuk disita sebagai barang bukti pendukung,” imbuhnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu mengikuti aturan yang berlaku saat mengadakan acara. “Izin yang diperlukan harus diajukan dan diperoleh terlebih dahulu untuk menghindari sanksi hukum,” tandasnya.