EMPAT LAWANG – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Empat Lawang, belum menerapkan pelaksanaan pergantian sertifikat tanah manual atau berbentuk fisik menjadi sertifikat tanah elektronik.
Menurut Kepala Kantor BPN Empat Lawang, Ahmad Zairin melalui Pejabat Penatah Tanah, Pandu Yunadi menyampaikan, pelaksanaan pergantian saat ini masih menggodok petunjuk teknis (juknis) dan peraturan untuk dilaksanakan di kabupaten Empat Lawang.
“Jadi penerapannya di Kabupaten Empat Lawang belum bisa dilakukan karena saat ini masih menuggu hasil juknisnya,” katanya, Rabu (10/2).
Disampaikannya, ada beberapa pertimbangan sertifikat yang akan dilakukan pergantian manual ke elektronik diantaranya, aset pemerintahan, tanah wakaf dan lain sebagainya. Sedangkan untuk sertifikat umum nanti akan menyusul.
“Dari hal itu tujuannya semua sertifikat elektronik hanya saja prosesnya bertahap,” jelasnya.
Dikatakannya, kebijakan ini memang akan dilakukan pada tahun 2021 ini. Namun ada beberapa daerah akan menjadi pilot projeknya.
Mengenai progres pengurusan sertifikat tanah, ia menyebut bahwa proses pengurusan sama saat mengurus sertifikat manual.
“Hanya saja kalau eleltronik pendaftarannya melalui online. Nantinya petugas akan melakukan verifikasi data yang akan diinput dan jika datanya sudah lengkap, maka akan segera diproses oleh petugas,” tandasnya. (frz)