EMPAT LAWANG-Polres Empat Lawang, Polda Sumsel meringkus Iskandar (74), Desa Mekar Jaya Kel. Tanjung Kupang Kec. Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang. Pria Uzur (Kakek tiri) diduga menyetubuhi cucu tirinya sebut saja Bunga (nama disamarkan).
Kapolres Empat Lawang Polda Sumsel AKBP Helda Prayitno melalui Humas AKP Hidayat mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana “Persetubuhan dan atau Pencabulan”. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Lanjutnya, peristiwa memalukan ini terjadi pada Kamis 25 November 2022 sekira pukul 23:59 WIB di dalam rumah tersangka yang berada di Desa Mekar Jaya kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kab. Empat Lawang.
Saat itu, semua orang dalam rumah sudah tidur, tersangka Iskandar tidak lain adalah kakek tiri dari korban mengajak korban untuk melakukan hubungan intim. Tanpa perlawanan karena merasa takut korban pun mengikuti kehendak dari sang kakek. Setelah melakukan hubungan intim dengan cucunya sendiri, ia sempat berbicara dengan korban “JANGAN NGOMONG DENGAN WONG YO “ lalu korban mengangguk dan melanjutkan tidur. Atas kejadian tersebut korban dengan rasa takut dan mengadu dengan tetangganya atas nama Pepi dan Pepi pun menyuruh korban untuk melapor ke Polres Empat Lawang atas kejadian tersebut korban pun melaporkan ke Polres Empat Lawang untuk ditindak lanjuti.
“Pada hari Sabtu 26 November 2002 dua sekira pukul 10. 30 WIB anggota Satreskrim Polres Empat Lawang mendapatkan informasi bahwa pelaku persetubuhan dan atau pencabulan atas nama ISKANDAR sedang berada di rumahnya. Kemudian anggota Satreskrim Polres Empat Lawang melakukan penangkapan,” terangnya. (rilis)