Simpan Senpi Ilegal, Budi Diciduk Polisi

Utama477 Dilihat

Musi Rawas, pilarsumsel.com- Tim Satreskrim Polres Musi Rawas mengamankan Budi (44) Warga Desa Harapan Makmur Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, Rabu (16/02/2022) Pukul 01.30 WIB.

Budi diamankan karena telah menyimpan, membawa, memiliki senjata api tanpa izin.

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat menjelaskan, Team Landak Sat Reskrim polres musi rawas dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Al Ihsan Basni, S. Psi.,MH telah melakukan tangkap tangan terhadap Budi di sebelah kanan pekarangan rumah di Desa Harapan Makmur Sp. IX HTI Kecamatan Muara lakitan.

“Yang mana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu pucuk senjata Air Softgun jenis Revolver yg sudah dimodifikasi menjadi senjata Api pendek dengan 6 silinder dengan muatan amunisi kaliber 3.8 mm dan ditemukan juga 12 (dua belas) butir amunisi / peluru kaliber 3.8 mm,” tambahnya.

Kasat menerangkan barang bukti yang diamankan satu pucuk senjata Air Softgun jenis Revolver yang sudah dimodifikasi menjadi senjata Api pendek dengan 6 silinder dengan muatan amunisi kaliber 3.8 mm dan dua belas butir amunisi / peluru kaliber 3.8 mm.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Musi Rawas guna diproses sesuai hukum yang berlaku. (fendi)