Palembang– Maulana Reddo (26) Warga Desa Sungai Rebo Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan mendekam di sel jeruji besi Polrestabes Palembang. Spesialis kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) ini terlibat 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kawasan hukum Polsek Plaju.
Informasi yang diterima wartawan ini, Aksi Curanmor terjadi di Jalan Tegal Binangun tepatnya di depan Boater Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju, Palembang, Rabu, (29/11/2023) beberapa Hari yang Lalu.
Dimana berawal ketika korban bernama yakni AND, memarkirkan Kendaraan sepeda motornya didepan rumah dalam kondisi terkunci stang. Kemudian korban meninggalkan motornya untuk bekerja. Namun saat korban pulang ke rumah korban pun panik melihat motornya Honda Beat bernopol 5852 ACS, tidak ada lagi di depan rumah.
Atas kejadian ini, korban melapor ke Polrestabes Palembang dan diterima Laporan Polisi LP/B/XI/2023/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL
Kapolsek Plaju Iptu Hendri Permana, didampingi Kanit Res, Ipda Husin kepada wartawan ini mengatakan, pihaknya setelah menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi saksi. Setelah cukup bukti permulaan, Polisi mengetahui keberadaan pelaku. Petugas pun langsung melakukan penggerebekan ketika di kediamannya di Desa Sungai Rebo Kabupaten Banyuasin,Sumatera Selatan.
“Kita tangkap tanpa perlawanan,” tegas Kapolsek Plaju, Iptu Hendri Permana saat menggelar Konferensi Pers, Kamis, (7/12/2023).
Selain mengamankan pelaku, sambung Hendri, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 Unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam putih BG 5852 ACS, milik korban yang dicuri, dan 1 lembar STNK Sepeda motor Honda Beat street warna hitam BG 5852 ACS.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” ujarnya.
Sementara, tersangka mengakui perbuatannya sudah 11 kali beraksi di Palembang, “Terpaksa pak saya tidak mempunyai pekerjaan. Saya sudah 11 kali beraksi. Uang dari hasil penjualan motor curian untuk bayar hutang,” pungkasnya (Yan)