EMPAT LAWANG – Lima pelaku penyalahgunaan narkotika di Bumi Saling Kruani Sangi Krawati ditangkap anggota Polres Empat Lawang, Rabu (29/9/2021), sekitar pukul 14.00 WIB. Empat dari lima tersangka adalah satu keluarga, serta satu tersangka lainnya yang berasal dari desa dan kecamatan yang berbeda.
Kelima tersangka dimaksud yakni Hendri alias Taeng (52), serta ketiga anaknya Fiski (24), Romi Seniago (22), dan AP (16) yang masih berstatus pelajar, semuanya warga Desa Batu Lintang Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang.
Sedangkan satu tersangka lainnya Adial Murhin (31), warga Desa Muara Sindang Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker) Kabupaten Empat Lawang.
Keempat tersangka diamankan di Mapolres Empat Lawang bersama barang bukti 14 (empat belas) butir yang diduga Narkotika Golongan I jenis Ekstasi yang dibungkus dengan plastik klip transparan, 6 (enam) paket sabu dengan berat bruto 1,12 gram, 3 (tiga) korek api gas, 1 (satu) alat hisap sabu (bong), HP merk Vivo, HP merk Oppo, timbangan digital dan 6 (enam) bal plastik klip transparan.
Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahadian SIK MIK, melalui Bripka Andi menyampaikan dari informasi yang didapat dari masyarakat bahwa di kediaman Hendri alias Taeng sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Tak butuh waktu lama, Kapolres Empat Lawang langsung memerintahkan Kasatintelkam AKP Rudi Hartono SH bersama kanit lidik 1 Ipda Julius Diramosa SH dan kanit kamneg Aipda Doni Siswanti SH langsung menuju TKP.
“Setelah sampai di lokasi, dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku Hendri alias Taeng, dan berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti yang dimaksud,” kata Andi.
Kemudian terduga pelaku dan barang bukti, kata Andi, dibawa dan diamankan ke Satresnarkoba Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tukasnya.(rakyatempatlawang.com)