Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel Menangkap 1 Pelaku Kasus Ilegal Akses

Berita, Sumsel2112 Dilihat

Palembang – Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap 1 pelaku kasus ilegal akses berinisial ES (23). Pelaku ditangkap pada tanggal 14 September 2023 di Dusun Talang Petai Desa Ulak Kedondong Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Pejabat Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP. I Putu Yudha Prawira mengatakan pihaknya menerima kasus ini dari laporan korban. Korban setelah mengetahui no HP nya diretas. Diawali dengan korban mengecek saldo di ATM ternyata saldonya sudah tidak ada.

“Lalu korban melapor ke Ditreskrimsus Polda Sumsel, kemudian kita tindak lanjuti kita melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasil dari penyelidikan dan penyidikan kita akhirnya membuahkan hasil. Dimana teridentifikasi pelaku yang melakukan peretasan atau yang menguras uang yang ada di rekening korban,” ujarnya saat press release, Rabu (27/9/2023).

Dikatakanya, pada tanggal 14 September 2023 tersangka berhasil kita tangkap di kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir. Tersangka berinisial ES (23).

“Dimana tersangka lahir di Jakarta. Namun tinggal di kecamatan Cengal kabupaten Ogan Komering Ilir di rumah istrinya, istrinya orang Cengal. Kemudian dari penangkapan ini kita kembangkan. Kita berhasil sita beberapa alat bukti diantaranya 2 unit HP, 4 Sim Card, 8 lembar rekening koran dari korban, 16 lembar transaksi mobile banking,” bebernya.

Masih dikatakannya, dari pengungkapan kasus ini pasal yang dikenakan ke tersangka yakni Pasal 30 ayat (1) JO Pasal 46 ayat (1) dan pasal 32 ayat (2) JO pasal 48 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-unadang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak RP. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

“Modus yang digunakan oleh pelaku ini adalah dengan cara mengirimkan file APK berupa surat tilang elektronik. Dimana korban tidak sengaja mengklik link tersebut. Pada saat korban mengklik rekening tersebut disitulah data yang ada di HP korban dikuasai oleh pelaku. Pelaku dengan sangat leluasa mengendalikan HP dan seluruh isinya termaksud rekening mobile banking dan sebagainya termaksud email yang dimiliki oleh korban,” ungkapnya.

“Kemudian dari pengembangan yang dilakukan kita menanyakan kepada pelaku. Pelaku sudah melakukan aktivitas ini semenjak tahun 2022. Pelaku melakukan kegiatan ini sendiri. Pelaku mendapatkan no HP dari berbagai sumber. Total kerugian yang dialami korban 2,4 miliar. Uang dari korban diambil atau ditarik kemudian ditransfer ke 20 rekening dengan nama yang berbeda, tutupnya.

Kasubdit Siber AKBP Fitriyanti SE menambahkan, pelaku memilih nomor telepon secara acak sasarannya yakni nomor telepon yang berawalan 0811. Biasanya nomor dengan berawalan 0811 ini dimiliki orang tertentu saja.

“Kemudian ia mendapatkan beberapa nomor itu secara acak. Dia tidak mengetahui nomor ini besar atau kecil secara acak dia pilih nomor itu dan ternyata mendapatkan rekening saldo yang besar. Untuk saat ini cuma 1 korban yang melapor nanti akan diselidiki lagi apakah ada korban yang lain.,” jelasnya.

Pelaku ES (23) mengatakan dirinya menjalankan aksi ini dimulai dari bulan Agustus 2022. Untuk mendapatkan nomor rekening dibeli secara online.

“Satu rekening dihargai Rp. 250 ribu untuk banknya dikasih secara acak. Untuk APK dibeli sebesar Rp. 500 ribu per 1 APK. Uang yang didapatkan itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, dibagi-bagi kepada teman, beli sabu,” katanya. (fin)