Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin Hadiri FGD, Ini Yang Disampaikannya dan Pesan Dari Pemprov Sumsel

Berita, Sumsel916 Dilihat

Palembang, – Kesultanan Palembang Darussalam Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin Sultan Palembang menghadiri acara Fokus Group Discussion yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).

Adapun tema yang diambil pada FGD kali ini yakni “Inventarisasi dan identifikasi Tanah Ulayat di provinsi Sumsel” yang dipusatkan di Hotel Santika Radial Palembang, Senin (26/6/2023).

Kesultanan Palembang Darussalam Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin Sultan Palembang mengatakan FGD ini sendiri membahas inventarisasi dan identifikasi Tanah Ulayat di provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) karena keberadaan Marga itu sudah ada sejak zaman Kerajaaan Palembang dan Kesultanan Palembang Darussalam dalam hal ini Tentu berkaitan dengan hal Ulayat. Dimana didalam Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 1979 menghapus sistem Marga dan mengadopsi seperti Distrik di Jawa seperti Kades dan Kadus.

“Dimana pada tahun 1983 keputusan Pemprov Sumsel keberadaan Pasirah, Kerio, dan Proatin dihapus dan digantikan dengan Kepala Desa atau Kepala Dusun. Melalui kajian riset daripada USU yang kerjasama Kementerian ATR/BPN ini untuk mengangkat kembali Tanah Ulayat yang terkadang tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang ada di provinsi Sumsel tatanan yang dimiliki oleh pemerintah,” ujarnya.

Kemudian, ada 12 kabupaten yang dijadikan sampling yakni kabupaten Banyuasin, kabupaten Musi Banyuasin, kabupaten Empat Lawang, kabupaten Musi Rawas, kabupaten Musi Rawas Utara, kota Lubuk Linggau, dan sebagainya. Bahwa dari zaman Kerajaan Palembang Darussalam serta zaman Kesultanan Palembang Darussalam itu terbentuk Marga, dalam hal ini Kesultanan Palembang Darussalam marga itu kemudian memberikan suatu gelaran ataupun ada yang saya sebutkan tadi ada namanya daerah Sikep, maupun daerah Ketawu Hutan, maupun daerah Singa Mardika, maupun daerah Mata Gawi.

“Dalam hal ini semua daerah yang ada baik di Sumsel, termasuk Bangka Belitung kalau kita mau dilebarkan itu mengadopsi kepada Kesultanan Palembang Darussalam dalam hal ini didalam peranan hukum Kitab Undang-Undang Simbur Cahaya yang mengatur berbagai hal,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, dimana harapan Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin dengan riset dari USU dan bekerjasama Kementerian ATR/BPN terhadap Tanah Ulayat yang masih simpang siur di provinsi Sumsel untuk segera dituntaskan permasalahan ini. Jangan sampai menjadikan suatu konflik yang meluas didalam Pertanahan dan Ulayat yang ada diprovinsi Sumsel. Dalam hal ini ada tumbang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan, dimana sangat banyak sekali, seperti di kabupaten Muara Enim itu tumpang tindih, Tanah Ulayat yang tumpang tindih.

*Dimana HGU perkebunan terkadang 30 tahun, 34 tahun, 40 tahun HGU untuk kalau dari dalam untuk pertambangan, tambang batubara. Dalam hal ini kalau dahulu hanya PTBA, tapi sekarang ini kan kekayaan di Lahat, dimana-mana lagi itu, di Muara Enim dimana-mana itu kan pakai HGU juga, yakni sumber daya alam (SDA), baik SDA yang ada didalam bumi, maupun sda yang diatas bumi,” katanya.

Menurut Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra, M.H, dimana provinsi Sumsel memiliki beberapa wilayah yang masih kental akan adat istiadat yang diwariskan secara turun temurun. Bahkan pada masanya, di sejumlah wilayah di Sumsel sempat menerapkan sistem pemerintahan marga yang dipimpin oleh pesirah. Oleh sebab itu, keberadaan tanah ulayat masih dimungkinkan ada di Sumsel.

“Dimana pemprov Sumsel sangat mengapresiasi karena Sumsel dipilih untuk menjadi objek penelitian inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat yang dilaksanakan oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum USU bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dan jajarannya,” ucapnya.

Masih dilanjutkannya, dimana pemprov Sumsel sangat mendorong langkah Kementerian ATR/BPN khususnya kantor wilayah (kanwil) BPN Provinsi Sumsel dan kantor-kantor Pertanahan di kabupaten/kota se-provinsi Sumsel untuk mengupayakan pendaftaran tanah ulayat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Pengakuan hak-hak masyarakat adat merupakan satu hal penting yang perlu diperoleh untuk mengurangi konflik agraria dan menjaga kelestarian lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat itu sendiri,” imbuhnya.

Masih diungkapkannya, tentunya saya atas nama pemprov Sumsel dan masyarakat provinsi Sumsel menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada USU dan Kementerian ATR/BPN terkhusus kepada Kanwil BPN Provinsi Sumsel beserta jajarannya atas peran aktif dan positif seluruh jajarannya di Provinsi Sumsel. Dimana dalam menyelesaikan kegiatan inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat, dan berharap keakuratan data yang dihasilkan.

“Data tersebut nantinya tidak hanya berguna bagi ATR/BPN, tapi juga dibutuhkan Pemprov Sumsel untuk pengembangan daerah,” bebernya.

Begitu juga disampaikan Ketua Team Pelaksana, Ketua Program Studi Magister Kenotariatan, Prof DR Hasim Purba, S.H.,M.Hum, program riset inventarisasi dan identifikasi tanah wilayah dan masyarakat hukum adat untuk wilayah provinsi Sumsel ini didasarkan atas yang pertama adalah Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian ATR/BPN dengan USU yang ditandangani pada bulan Maret tahun 2022 yang lalu.

“Selain itu juga perjanjian kerjasama antara pemerintah suku MUSU dengan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN. Untuk itu USU dipercayakan melakukan riset di tiga provinsi yang ada di Indonesia,” jelasnya.

Masih disampaikannya, dimana yang pertama yakni provinsi Sumatera Utara pada bulan Desember tahun 2022, kedua dilaksanakan di provinsi Sumsel dan provinsi Riau tahun 2023. Oleh karena itu, khusus untuk provinsi Sumsel kegiatan inventarisasi ini dilakukan di 12 kabupaten/kota. Diantaranya kabupaten Banyuasin, kabupaten Musi Banyuasin, kabupaten Empat Lawang, kabupaten Musi Rawas, kabupaten Musi Rawas Utara, kota Lubuk Linggau, kabupaten Ogan Komering Ilir, dan sebagainya.

“Untuk itu pada acara FGD ini kami dari team USU akan memaparkan secara ringkas hasil daripada mapping ataupun identifikasi yang kami lakukan di 12 kabupaten/kota di provinsi Sumsel. Pada waktu itu kami mengadakan peningkatan ataupun komunikasi dengan pemprov 3 bulan yang lalu,” tutupnya.(Fin)