Sumur Minyak di Muratara Terbakar

Utama1433 Dilihat

 

MURATARA,pilarsumsel.com- Kembali sumur minyak ilegal (Ilegal Drilling) yang berada di Desa Beringin Makmur 2 (BM), Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), terbakar, Kamis (5/11/20). Dalam kejadian tersebut, dua penambang mengalami luka bakar hingga harus mendapatkan perawatan medis.

Diketahui peristiwa kebakaran hebat di lokasi pengeboran minyak tersebut yang terjadi sekitar pukul 08.05 WIB. Saat itu diduga ada masyarakat yang merokok didekat kolam penampungan minyak yang ada di lokasi, hingga menimbulkan jilatan api dan asap tebal di udara.

Salah satu saksi mata berinisial N kepada Palembang Ekspres mengatakan, kebakaran itu terjadi tadi pagi, pada saat anak-anak sekolah hendak masuk sekolah dan penyebabnya dari informasi ada yang merokok dilokasi itu.

Akibat kebakaran itu, menurut dia, dua korban yang harus mendapatkan perawatan medis karena luka bakar yang cukup serius. Kabarnya satu warga Desa Aringin Kecamatan Karang Dapo, dan satunya warga SP. 9 Kelurahan Karya Makmur Kecamatan Nibung.

“Aku sempat melihat kejadian itu, dua korban itu menderita luka bakar cukup parah. Salah satunya ada kulitnya hingga lepas saat hendak dibawah ke Puskesmas. Hal seperti inilah yang dari kemarin selalu kita khawatir. Kalau keinginan kami aktivitas itu dihentikan, jangan sampai menelan korban lebih banyak,” ungkapnya.

Sementara itu Plt Camat Rawas Ilir Herman Suandi saat dikonfirmasi, membenarkan adanya peristiwa kebakaran di lokasi pengeboran minyak itu. Saat kejadian, menurut dia, dirinya dan staf kecamatan sedang melakukan apel pagi. Pada saat itu dia kaget karena ada suara dentuman, dan api yang langsung membesar di lokasi.

“Saat kejadian itu kami sedang apel pagi, saat lagi upacara kaget karena ada dentuman dan api langsung membumbung tinggi di lokasi yang memang tidak jauh dari kantor kami ini. Dari kemarin- kemarin kami sudah sering mengingatkan, agar kegiatan itu dihentikan,” ungkapnya.

Dijelaskannya, dari awal pihaknya tidak pernah memberikan izin atau membolehkan kegiatan penambangan itu. Namun secara sembunyi-sembuyi masih saja terjadi, dan secara persuasif pihaknya juga bersama unsur Tripika Kecamatan Rawas Ilir telah berkali-kali memberikan peringatan. Tetapi seperti kucing-kucingan, karena tambang ilegal masih saja beroperasi.

“Kami berharap hal itu dapat ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait, karena memang kami tidak pernah memberikan izin atau sebagainya. Untuk wewenang penutupan bukan dari pihak kami, untuk itu kepada pihak-pihak terkait silahkan ambil tindakan sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Sementara Kapolsek Rawas Ilir IPTU, A Karim saat dikonfirmasi menjelaskan, dalam peristiwa kebakaran di lokasi penambangan minyak jatuh dua korban berinisial M (30), warga Aringin, dan Mn (30), warga Keluaran Karya Makmur yang mengalami luka bakar karena berada dekat dengan lokasi lebaran.

“Secara preventif kami sudah beberapa kali lakukan kepada masyarakat-masyarakat yang menambang disana, namun seperti itulah kejadinya dan selalu berulang,” ungkapnya singkat. (Sumber : Palpres.co.id