LUBUKLINGGAU, pilarsumsel.com-Berkat upaya tindakan tegas terukur, Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuklinggau, satu dari dua pelaku kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) menyerahkan diri, sebelumnya melarikan diri selama 4 bulan. Pelakunya, Juanda Saputra Alias Putra (17), warga Jl Raya Jukung RT. 04 Kel Jukung Kec- Linggau Selatan I.
Peristiwa itu terjadi Minggu, 12 September 2021, sekira pukul 20.00 WIB di RT 07 kel. Jukung Kec. Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau.
Korbannya Wiro Wijaya (23), warga Jl. Raya Jukung RT. 05 kel. Lubuk Binjai Kec. Lubuklinggau Selatan I Kota Lubuklinggau.
Kronologis, pelaku mengambil (mencuri) 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R, NOPOL BG 4531 GK warna biru yang diparkirkan oleh korban di bawah pondok miliknya.
Kemudian Pelaku datang merusak kunci gembok yang terpasang pada cakram sepeda motor tersebut dan berhasil membawa kabur hasil curiannya.
Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Lubuklinggau Selatan.
Barang Bukti (BB) 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vega R warna biru NOPOL BG 4531 GK berikut STNK.
Setelah melakukan Penyelidikan Tim Opsnal Polsek Lubuklinggau Selatan, mendapatkan informasi bahwa Pelaku tersebut berjumlah 2 (dua) orang yaitu pelaku Juanda Saputra alias Putra dan pelaku Anton Irawan (sedang menjalani hukuman di Lapas Lubuklinggau).
Kemudian saat Anggota mendatangi Rumah Pelaku Juanda Saputra, Anggota Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan tidak menemukan Pelaku.
Setelah 4 bulan DPO, pada Kamis, 03 Februari 2022 pukul 19.00 WIB, bertempat di Polsek Lubuklinggau Selatan.
Perwakilan keluarga Pelaku bersama Ketua RT. 04 kel. Jukung menyerahkan Pelaku Juanda Saputra Putra ke Polsek Lubuklinggau Selatan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku tergerak untuk menyerahkan diri setelah mendengar upaya tindakan tegas Pihak Polsek Lubuklinggau Selatan terhadap Pelaku-Pelaku tindak pidana pencurian di Wilayah hukum Polsek Lubuklinggau Selatan,” kata Kapolsek Lubuklinggau Selatan Iptu Hilal Subhi. (ag)