Terbukti In Absensia, Empat Anggota Polisi Dipecat

Sumsel, Utama355 Dilihat

PILARSUMSEL.COM, Empat Lawang –Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada empat personel Polres Empat Lawang. Upacara PTDH ini berlangsung di halaman Mapolres Empat Lawang.

Keempat bintara yang dimaksud yakni Briptu Miftahudin dengan NRP 72060136 BA Satsabara (Tonsus) Polres Empat Lawang, Briptu Teja Apriaga NRP 94040132 BA Satbinmas Polres Empat Lawang, Bripda Yogis Sastra NRP 93030646 BA Sitik Polres Empat Lawang dan Bripda Rahmad Hidayat NRP 94041110 BA Si Propam Polres Empat Lawang dengan kasus yang sama In Absensia.

Kegiatan PDTH ke empat personel Polres Empat Lawang itu langsung di pimpin oleh Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahadian, S.I.K., M.I.K. yang juga di hadiri oleh Wakapolres, PJU Polres Empat Lawang, Para Kapolsek Jajaran, Anggota Polres dan Polsek jajaran dan ASN Polres Empat Lawang.

Kapolres menambahkan, PTDH tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Sumsel Nomor: Kep/704/VIII/2021 tanggal 24 Agustus 2021. “Kejadian ini, untuk dijadikan pembelajaran dan jangan dicontoh, maka oleh sebab itu, kepada personel kiranya untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya serta dengan penuh tanggung jawab,” tegas Kapolres. (Silampari Online)