Banyuasin, PS-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin memberikan penyuluhan hukum kepada Tahanan dan Narapidana. Selasa (22/02/2022). Kegiatan ini diisi oleh penyuluh hukum dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan Asnedi, SH., MH.
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Ronaldo Devinci Talesa menjelaskan, terdapat 50 orang warga binaan yang diikutsertakan mengikuti penyuluhan. Sebagian besar merupakan warga binaan yang masih berstatus tahanan baru atau belum berkeputusan hukum tetap (inkracht).
Ronaldo dalam sambutannya menghimbau kepada seluruh peserta untuk aktif dalam kegiatan ini, karena akan banyak informasi yang didapat terutama mengenai peraturan, hukum dan bantuan hukum.
“Ini juga merupakan salah satu bentuk edukasi dan pembinaan kepada warga binaan. Beliau akan siap melayani dan menerima segala bentuk konsultasi. Terutama tahanan yang masih baru,” ungkapnya.
Penyuluhan hukum kali ini membahas tentang Permenkumham No. 25 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Pengaduan. Dimana untuk meningkatkan kualitas pelayanan di suatu lembaga, warga binaan juga dapat turut berperan aktif membangun, salah satunya dengan melakukan pengaduan apabila terjadi kekurangan.
Asnedi mengatakan, Permenkumham No. 25 Tahun 2012 ini merupakan turunan dari UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Layanan pengaduan merupakan salah satu bentuk layanan yang diperuntukan kepada warga binaan atau masyarakat yang merupakan kerabat dan keluarga warga binaan. Di UPT telah disediakan tim untuk menerima aduan yakni Pos Layanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas).
“Dalam rangka mendukung Lapas Banyuasin membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. Diperlukan partisipasi dari warga binaan dan masyarakat untuk memberi kritik dan saran terhadap pelayanan yang diberikan kepadanya. Tentu dengan syarat dan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan dan Undang – undang,” jelasnya.
Asnedi menghimbau agar tidak takut dalam menyampaikan aduan karena itu untuk perbaikan yang akan berdampak pada peningkatan pelayanan. Layanan menggunakan sistem kapabilitas, tim tidak akan membocorkan identitas pelapor. Selain itu juga, tim yang dibentuk oleh Kepala Lapas bersifat independen dan tidak ada keberpihakan.
“Syarat untuk menyampaikan pendaduan di Pos Yankomas di UPT di antaranya identitas pelapor, substansi (tentang apa), kronologis sampaikan secara poin per poin. Lalu tim akan melakukan investigasi ke lapangan. Namun apabila tidak memenuhi kriteria tersebut, maka laporan tidak akan diterima,” ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, Asnedi juga melakukan sosialisasi terkait bantuan hukum gratis terhadap tahanan yang tidak mampu. Di Sumsel sendiri terdapat 13 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah tersertifikasi di beberapa Kabupaten dan Kota.
“Apabila membutuhkan bantuan hukum, warga binaan bisa mendaftar melalui Bagian Binadik dengan menyiapkan surat keterangan tidak mampu. Lalu pihak Binadik akan meneruskan ke Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan,” jelasnya.(Eggy)