Terkait Viralnya Video Pungli, Ini kata Polairud Polda Sumsel dan Dishub Banyuasin

Berita, Sumsel435 Dilihat

Palembang – Terkait video viral di media sosial yang diduga oknum Polairud Polda Sumsel melakukan pungli kepada para nakhoda yang di perairan Bunga Karang Simpang PU kabupaten Banyuasin. Ditpolairud Polda Sumsel bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin mengelar konferensi pers, Kamis (11/5/2023).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin Mulyanto mengatakan bahwa Speed Boat yang di duga Pungli yang viral dimedsos memang milik Dishub.

“Pada saat itu Anggota sedang melakukan pengawasan dilapangan Sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Perhubungan melakukan retribusi untuk meningkatkan PAD. Memang ada petugas kita sedang melakukan pengawasan tapi kami pastikan tidak ada unsur pungli,”ujarnya.

Lanjut, ia mengatakan bahwa Dishub dimandatkan oleh pemerintah daerah untuk memungut PAD melalui UPT air Sesuai dengan Perda no 8 tahun 2021 tentang retribusi daerah dimana dishub Banyuasin mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan dan penagihan terhadap kapal-kapal yang melewati wilayah hukum dishub Banyuasin.

“Disanalah ada persepsi yang keliru dengan direkam dan disebarluaskan, berkenaan dengan tarif retribusinya bervariasi seperti kayu olahan 2ribu rupiah/Kubik, Kayu Glondongan 1500/kubik hasil pertanian 2ribu / ton,” bebernya.

“Dalam pengawasan itu juga Dishub bekerjasama dengan Polairud dan Lanal yang punya kewenangan yang hampir mirip ada KSOP dalam rangka untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat kita,”katanya.

Sementara itu, Dir Polairud Polda Sumsel Kombes Pol Andreas Kusmaedi didampingi oleh Kabidhumas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan bahwa seperti yang disebutkan dimedsos bahwa yang melakukan Pungli oknum Anggota Polairud dan hasil penyelidikan tidak benar.

“Setelah viral dimedsos dan langsung kita lakukan penyelidikan secara internal melibatkan Propam dan juga Irwasda Polda Sumsel ternyata kapal tersebut bukan milik Polair Polda Sumsel,” ujarnya.

lanjut, Untuk itu, Ia menghimbau seluruh masyarakat Sumsel bahwa Kapolda memberikan layanan pengaduan pengaduan online untuk mempermudah masyarakat.

“Jadi kalau ada keluhan yang mengganggu masyarakat Kapolda sudah menyiapkan layanan Pengaduan melalui WhatsApp,jadi tidak perlu khawatir semuanya akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.(fin)