Terlibat Tindak Pidana Prostitusi, 2 Wanita Remaja Diamankan Satreskrim Polres Empat Lawang

Berita, Kriminal1423 Dilihat

PILARSUMSEL.COM-Satreskrim Polres Empat Lawang mengamankan dua remaja yang diduga terlibat dalam tindak pidana prostitusi. Dua wanita remaja tersebut berinisial DS (21) warga Desa Lubuk Tanjung Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang dan TS (17) warga Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP M. Tohirin, S.H., M.H didampingi Kasi Humas AKP Hidayat membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan sebelumnya, petugas mendapat laporan dari korban ACL yang merupakan warga Desa Endalo Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang.

“Korban mengaku, kedua pelaku DS dan TS membujuknya untuk ikut dengan M dengan tawaran uang Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), saat itu korban sempat menolak, namun dipaksa untuk ikut pelaku DS pergi dengan tujuan tidak jelas.” Jelas AKP M. Tohirin, S.H., M.M

Ia menambahkan, saat tiba dilokasi, korban ACL disuruh masuk kedalam sebuah rumah, yang mana diketahui didalam rumah tersebut ada pelaku M yang sudah menunggu, setelah korban masuk ke dalam rumah tersebut, pelaku M langsung mengunci semua pintu rumah dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dan setelah itu korban langsung keluar rumah dan menghubungi temannya untuk menjemput”

Atas kejadian tersebut, korban langsung menceritakan kejadian itu kepada keluarganya, dan melaporkan kejadian itu ke Polres Empat Lawang untuk ditindak lanjuti.

Atas dasar laporan korban, Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M. Tohirin, S.H., M.M melalui Tim Unit PPA untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kedua pelaku DS dan TS berhasil diamankan saat berada di rumah pelaku M yang saat ini masih belum tertangkap

Kedua pelaku diduga keras telah melakukan Tindak Pidana yang melanggar hukum yang mana seorang laki-laki atau wanita yang hidupnya seolah-olah dibiayai oleh pelacur, yang dalam pelacuran menolong mencarikan langganan-langganan dari hasil mana ia mendapatkan bagiannya dan menarik keuntungan dari pekerjaan yang dilakukan yang mana dimaksud dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo 506 KUHPidana.

“Saat ini kedua pelaku DS (21) dan TS (17) serta barang bukti telah dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Empat Lawang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” ujarnya.(rls)