Tidak Mau Teken Perjanjian “Duduk Nikah Tegak Cerai”, Begini Nasib Calon Istri

Berita, Sumsel, Utama810 Dilihat

MUSI RAWAS (pilarsumsel.com)-Persoalan mahar pernikahan seyogyanya dilakukan musyawarah mufakat, namun tidak demikian yang terjadi dialami Agus Vijayanto (22). Lah kok ? Pria warga Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas ini memaksa korban (calon istri, red), bernama Vira Yuniar (18), warga yang sama untuk menandatangi perjanjian bertuliskan dengan isi kalimat “Duduk Nikah Tegak Cerai “. Namun korban menolaknya. Akibatnya, pelaku naik pitam lalu diduga melakukan penganiayaan.

“Surat perjanjian itu dilakukan pelaku Agus Vijayanto, lantaran Ibu pelaku (orang tua Agus Vijayanto) tidak mempunyai uang mahar Rp 15 juta karena hanya miliki uang Rp 5 juta,” ungkap Kapolres Mura AKBP Efranedy melalui rilis Humasnya.

Dijelaskannya, kejadianya berawal Selasa, 03 Juli 2018 sekitar pukul 08.00 WIB, korban dijemput dari rumahnya oleh pelaku untuk membicarakan tentang mahar pernikahannya, agar korban menurunkan mahar tersebut dari 5.000.000 (lima juta rupiah), lalu korban menjelaskan kepada pelaku jika itu urusan orang tua kita.

Kemudian pelaku memanggil ibunya, selanjutnya, ibu pelaku menjelaskan kepada korban kalau ianya tidak ada uang sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan hanya memiliki uang Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) lalu pelaku menyiapkan surat perjanjian antara korban dan pelaku yang mana isinya ialah “Duduk Nikah Tegak Cerai “.

Pelaku memaksa korban untuk menandatangani surat perjanjian tersebut namun korban bersikeras tidak mau menandatangani surat perjanjian tersebut, pelaku memaksa korban sambil mencengkram tangan korban dan memukul korban dengan tangannya yang mengenai bahu korban pada bagian sebelah kanan. Pelaku yang dilerai oleh keluarganya masuk ke dapur, keluar kembali untuk menemui korban dan langsung melemparkan asbak yang terbuat dari bambu ke arah korban dan mengenai pinggul / pinggang korban.

“Korban pulang ke rumah nya dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Musi Rawas guna di proses sesuai hukum yang berlaku,” paparnya.

Setelah mendapatkan bukti permulaan, lanjut dia, Jum’at, 24 September 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika pelaku bernama Agus Vijayanto tersebut berada di Simpang Periuk Kota Lubuklinggau.
Tak mau buruannya kabur, Team Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan setelah tertangkap pelaku mengakui perbuatannya.
“Guna kepentingan penyidikan, pelaku dibawa ke Polres Musi Rawas guna di Proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Fendi/rilis)