Tidak Perbanyak Bertobat, Kakek Usia 56 Tahun Ini Simpan Narkoba

Utama423 Dilihat

PILARSUMSEL.COM, MUSI RAWAS- Satres Narkoba Polres Musi Rawas (Mura) mengamankan seorang kakek-kakek bernama Syahmadan (56), warga Dusun V,  Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan di rumahnya, Kamis (14/10/2021) Sekitar Pukul 12.00 Wib.

Kapolres Kabupaten Mura, AKBP Efrannedy SIK MAP melalui Kasat Resnarkoba, AKP Herman Junaidi menjelaskan saat penggeledahan ditemukan barang bukti paket sabu seberat  0,28 gram.

“Selain itu juga ditemukan satu buah alat timbangan digital, yang disimpan tersangka dalam tas selempang milik tersangka,” katanya, Sabtu (16/10/2021). Lanjutnya, saat dinterogasi tersangka mengakui bahwa benar barang bukti adalah miliknya.

“Pelaku dan barang bukti dapat diamankan di Satres Narkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Kakek 56 tahun itu disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Silampari Online)