Tulungagung, Pilarsumsel.com – Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Tulungagung menggelar sosialisasi registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT- PDUK) di ruang rapat DKP setempat pada, Rabu (24/4/24).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Kepala DKP Tulungagung, pelaku usaha mikro kecil, terdiri dari petani/poktan/ gabungan kelompok tani/perorangan, dan badan usaha serta Dua narasumber dari Dinas Kesehatan Tulungagung yang juga selaku pengawas dan penyuluhan pangan.
Kepala DKP Tulungagung Agus Suswantoro, S.Sos, M.Si, melalui Irwanudin selaku PPTK mengatakan, sosialisasi ini digelar dalam rangka menambah wawasan dan pemahaman pelaku usaha tentang pentingnya mutu dan keamanan pangan.
“Tujuan dari kegiatan ini untuk mendukung perwujudan PSAT- PDUK yang aman, higenis, bermutu, dan bergizi. Pangan yang aman sangat penting perannya dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia,” ucap Irwanudin.
Irwanudin menjelaskan, selain penjaminan oleh pemerintah melalui pengawasan pre- market dan post- market, pelaku usaha juga harus mengetahui dan memahami terkait keamanan pangan.
“Sebagaimana amanat UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin mutu dan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu,” ujarnya.
Irwanudin menambahkan, adanya aturan tersebut guna meningkatkan pengetahuan dan wawasan tentang pentingnya registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil PSAT-PDUK dalam rangka pengawasan mutu dan keamanan Pangan.
“Adanya sosialisasi ini diharapkan pengetahuan dan wawasan pelaku usaha dapat meningkatkan terutama terkait dengan keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan dalam pelaksanaan registrasi,” harapnya.
Menurutnya, dengan registrasi PSAT-PDUK nanti bisa menjadi satu jaminan untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap konsumen. Artinya produk-produk ataupun usaha yang sudah terdaftar PSAT-PDUK tentu konsumen akan nyaman dan yakin.
“Karena dengan terdaftarnya produk PSAT-PDUK pastinya konsumen akan merasa aman. Artinya menjadi nilai plus bagi pelaku usaha terutama menciptakan kepercayaan kepada konsumen bahwa produk yang kita distribusikan dan kita jual aman untuk dikonsumsi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya. (Dwi).