MUBA,PS-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Banyuasin terus berupaya mengoptimalkan peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama dari Sektor Pajak Daerah.
Bupati Musi Banyuasin Bapak DR. H. Dodi Reza Alex melalui Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Banyuasin H. Riki Junaidi AP., M.Si mengatakan, bahwa salah satu strategi dalam optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah, yaitu melalui perubahan regulasi/aturan pajak daerah dan kerjasama dan sinergi yang baik dengan PT. PLN (Persero) UP3 Palembang. Jumat( 11/06/2021)
Pada kesempatan ini, dilakukan penyampaian Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan kepada Manager PT. PLN (Persero) UP3 Palembang, sehingga diharapkan dapat meningkatkan realisasi penerimaan pajak penerangan jalan.
Hal senada juga disampaikan oleh Manager PT. PLN (Persero) UP3 Palembang Praniko Banu Rendra mengatakan bahwa melalui kerjasama dan sinergi yang baik ini perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin dengan menghimbau kepada masyarakat agar membayar tagihan listrik tepat waktu dan melakukan pengalihan pemakaian KWH Meter dari pasca bayar ke pra bayar. Hal ini sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan dan mempercepat realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Musi Banyuasin.(SMI muba)