Tolak Perpres Nomor104 Tahun 2021 Adukan ke Bupati dan DPRD Kabupaten Trenggalek

Berita, Jawa Timur536 Dilihat

pilarsumsel.com Trenggalek, Jawa Timur – Tuntutan Kepala Desa dan anggota Persatuan Perangkat Desa Sekabupaten Trenggalek yang meminta untuk menganulir Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 disampaikan langsung ke Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam, didalam Ruang Rapat Gedung DPRD Kabupaten Trenggalek, Kamis (16/12/2021).

Setelah mereka mengadakan orasi di Stadion Menak Sopal Kelutan Kecamatan Trenggalek.

Melanjutkan dengan berjalan kaki, dan ada yang menumpang kendaraan roda empat atau lebih.

Sesampainya di aloon-aloon Kabupaten Trenggalek, yang berhadapan dengan Pendopo Manggala Praja Nugraha Kabupaten Trenggalek, massa pendemo pun melanjutkan orasi tuntutan kepada Bupati Trenggalek.

(bud)