Usai Amankan Senpira, Polsek Nibung Tangkap Terduga Pemiliknya

Utama489 Dilihat

NIBUNG-pilarsumsel.com, Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Nibung meringkus Endi (40), Tani, warga Blok B Desa Sumber Makmur Kec. Nibung Kab. Muratara. Sebelumnya, mengamankan Barang bukti (BB) 1 ( satu)  pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek berwarna kayu coklat.

Kapolres Muratara AKBP Ferly melalui Kasi Humas AKP Rahmad Kusnedi dalam rilisnya menyatakan, pada Rabu, 6 April 2022 sekira pukul 23.45 Wib bertempat di Blok B Desa Sumber Makmur Kec.  Nibung Kab.  Muratara,  anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka Bendi hendak menggadaikan senpira miliknya tersebut.

Kemudian Kapolsek Nibung Iptu Mas Suprayitno Raharjo. S.Tr.K memerihtankan Kanit Reskrim Ipda Hari Suharto.S.Pd,M.Si bersama anggota untuk melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti tersangka.

Kemudian anggota melakukan penggeledahan di rumah tersangka, yang mana tersangka Bendi tidak ada di rumahnya lalu anggota melakukan penggeledahan dan menemukan 1 ( satu)  pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek berwarna coklat yang di simpan di belakang lemari dapur rumahnya. “Selanjutnya BB tersebut di amankan di Polsek Nibung,” ujarnya.

Lanjut dia,  pada Jumat, 22 April 2022 sekira pukul 17.50 wib anggota mendapatkan informasi keberadaan tersangka Bendi yang sudah bersembunyi di rumah ibunya di Blok B Desa Krani Jaya Kec. Nibung Kab.  Muratara.

Kemudian Kapolsek Nibung Iptu Mas Suprayitno Raharjo S.Tr.K memerintahkan untuk melakukan penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Hari Suhartoni,  S. pd.,  M. Si bersama anggota untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di rumah ibunya tersebut.  Setelah berhasil ditangkap kemudian tersangka langsung diamankan dan di introgasi, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Nibung guna penyidikan lebih lanjut. (Agus/ril)