Usai di Bubarkan Kapolsek dan Camat Orgen Tunggal Hajatan di Tugumulyo Tetap Berdendang Sampai Sore

Utama505 Dilihat

 

PILARSUMSEL.COM Musi Rawas- Pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sekira pukul 12 00 Wib, telah di dapat informasi adanya Pesta persedekahan dirumah Desa sdra Agus warga Desa F Trikoyo Kec.Tugumulyo Kab.Mura kasus konfirmasi terpapar Covid-19 di Kecamatan Tugumulyo.

 

 

Dalam pelaksanaan persedekahan tersebut menggunakan hiburan berupa Musik “Sumber Harta Musik”, namun sangat disayangkan pihak tuan rumah Cenderung tidak mengindahkan arahan Kapolsek dan Camat Tugumulyo yang melarang hajatan mengunakan acara hiburan.

 

 

Pada pantauan tim liputan di ketahui bahwa Orgen tungalpun tetap di tampilkan hingga sore hari, hal tersebut pun Sanggat di sayangkan karena dalam masa genting PPKM level IV yang di terapkan mengindikasikan wilayah Musi Rawas dalam zona rawan Covid-19.

 

 

Meski Dalam Pelaksanaanya persedekahan tersebut telah menerapkan Protokol Kesehatan,berupa jaga jarak,memakai masker,tempat cuci tangan pihak kepolisian dan pemerintah kecamatan sebenarnya telah tegas melarang hiburan tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah kecamatan.

 

 

Sementara itu warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya,” Iya tadi di bubarkan tetapi habis sholat Dzuhur di lanjutkan lagi hiburannya hingga sore, sayang banget padahal pemerintah serius urus penanganan kasus wabah Covid-19 ini tetapi ada aja warga yang seenaknya dan asik asik berpesta sedangkan ada yang isolasi mandiri (ISOMA), ini tergantung Pihak yang wewenang untuk benar benar bubarkan hiburan itu apalagi kan tidak ada izin keramaian, saat miris banget mas, “Ucapnya Warga.

 

 

Dan Sampai berita ini di terbitkan belum ada stetmen resmi dari pihak kepolisian ataupun pemerintah kecamatan menindaklanjuti hal tersebut.(Tim)