Usir Kucing Berujung Penganiyaan

Sumsel507 Dilihat

 

Foto : Ist/PP

Ifan Hidayat

Kesal Kucing Masuk Rumah Diusir, HR Diduga Aniaya Tetangga

PRABUMULIH – Tak terima atas perlakuan HR, insial diduga pelaku penganiayaan tetangga. Disebabkan, tak terima kucing miliknya diusir Ifan Hidayat alias Ifan (29), warga Jalan Samosir RT 04/RW 07 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.

Kini menetap di Bedeng Panji RT 01/RW 03 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur. Ketika kejadian, Ifan dan keluarganya baru pindah sekitar satu bulan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Akhirnya, kejadian itu dilaporkan ke Polsek Prabumulih Timur pada 6 Oktober lalu tercantum dalam laporan polisi Nomor : LP/B/219/2020/SUMSEL/SEK PBM TIMUR terkait tindak pidana penganiayaan, Pasal 351 KUHP.

Korban Ifan menuturkan kepada awak media, kejadian itu bermula pada 5 Oktober silam.

Sekitar pukul 13.00 WIB, ada kucing masuk ke rumahnya. Karena, khawatir buah hatinya masih kecil berumur 1 tahun 9 bulan dan 8 bulan.

Lalu, ia mengusir kucing tersebut keluar rumah. Karena, baru sebulan di bedeng tersebut ia tidak tahu kucing tersebut milik siapa.

“Abis aku ngusir kucing itu, dak lamo bini HR. Datang lah, marah-marah ke bini aku,” ujarnya kepada awak media, Selasa (2/11/2020).

Lalu, istrinya menghubunginya tengah bermain badminton di SAS. Dan, memang tidak jauh dari rumahnya. Mendapat kabar kurang baik, ia pun lantas langsung pulang ke rumahnya.

“Sesampai di rumah, istri HR langsung nuduh aku buang kucing dio. Terus fitnah aku maling kucing dio, setelah bininyo marah-marah dan fitnah aku. Sekitar jam 6 sore, datang HR. Matike motor langsung lompat ke perkarangan rumah. Langsung megang kerah baju aku. Dorong dan langsung pukul kepalak sebelah kiri. Langsung dorong kepalak, sambil ngomong “Tau dak kau, aku ini HR Oknum Aparat”,” ceritanya.

Akunya, belum puas terhadapnya. HR langsung mengambil papan untuk memukul kembali. “Alhamdulilah ada tetangga yang bantu merelai, karena tak senang dilerai. HR malah marah juga dengan tetanggo itu, sambil ngancam kalo melok-melok kagek saro,” tuturnya.

Habis kejadian itu, korban langsung melaporkan ke pemerintah setempat. Sempat dimediasi untuk menyelesaikan permasalahan ini dihadiri RT. Lalu, RW dan Bhabinkamtibmas.

“Tetapi, HR malah tidak ada itikat baik. Dan, minta ganti rugi Rp 5 juta samo aku atas kucingnyo itu. Aku dak terima, akhirnyo kejadian itu kulaporke ke Polsek Prabumulih Timur,” jelasnya.

Ia berharap, pelaku mengaku sebagai oknum aparat dihukum setimpal dengan perbuatannya. Sehingga, menjadi pelajaran berharga bagi dirinya. “Walaupun dia oknum aparat, saya minta keadilan ditegakkan dan diproses hukum. Sehingga, ke depan tidak ada kejadian serupa,” ucapnya.

Terpisah, Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herman Rozi SH MH dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut.

“Betul laporannya, sudah kita terima. Sekarang ini, masih dalam proses lidik,” ujarnya didampingi Kanit Reskrim, Ipda Fredi.

Ia mendapatkan, informasi kalau korban dan pelaku tengah mediasi. Tetapi, sejauh ini laporan korban masih diproses. “Iya, laporan korban masih kita proses,” pungkasnya. (03)