Viral Sebar Fitnah di Perum Green Garden III, Ustadzah Tobel Nursebsa Imbau Stop Karena Dianggap Dosa Besar

Sumsel112 Dilihat

LUBUKLINGGAU-Viral dugaan penyebaran fitnah di lingkungan perumahan Green Garden III Lubuklinggau selama dan pasca Idul Fitri, Ketua Majelis Taklim Masjid Fisabillah, Ustadzah Tobel Nursebsa MPd angkat bicara.

“Saya mendengar informasi dan sudah viral adanya dugaan fitnah yang mengarah merusak nama baik warga Blok B 6, inisial S. Saya tegaskan stop penyebaran dan saling memaafkan di bulan Syawal,” imbau Ustadzah Tobel pada wartawan ini, Selasa (8/4/2025).

Ustadzah Tobel menerangkan, hukum fitnah dalam Islam sangat jelas dan tegas. Fitnah adalah tindakan menyebarkan informasi palsu atau tidak benar tentang seseorang atau sesuatu, dengan tujuan untuk merusak reputasi atau kehormatan orang lain.

*Hukum Fitnah dalam Al-Qur’an*
Dalam Al-Qur’an, fitnah dianggap sebagai dosa besar dan diancam dengan hukuman yang berat. Allah SWT berfirman:

1. *QS. Al-Hujurat (49:12)*: “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, karena sebagian dari prasangka itu adalah dosa. Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Apakah salah seorang di antara kamu suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.”
2. *QS. Al-Nur (24:15)*: “Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap orang dari mereka mendapat pahala dari apa yang mereka usahakan. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

*Hukum Fitnah dalam Hadits*
Dalam Hadits, Rasulullah SAW juga mengingatkan tentang bahaya fitnah dan mengancam dengan hukuman yang berat bagi orang yang melakukan fitnah. Rasulullah SAW bersabda:

1. *HR. Bukhari dan Muslim*: “Siapa yang melakukan fitnah, maka dia tidak akan masuk surga.”
2. *HR. Abu Dawud*: “Siapa yang melakukan fitnah, maka dia akan dihukum dengan hukuman yang berat pada hari kiamat.”

*Hukum Fitnah dalam Hukum Islam*
Dalam hukum Islam, fitnah dianggap sebagai tindak pidana yang dapat dihukum dengan hukuman yang berat. Hukuman untuk fitnah dapat berupa:

1. *Hukuman penjara*: Orang yang melakukan fitnah dapat dihukum penjara.
2. *Hukuman denda*: Orang yang melakukan fitnah dapat dihukum denda.
3. *Hukuman qisas*: Orang yang melakukan fitnah dapat dihukum qisas, yaitu hukuman yang sama dengan apa yang telah mereka lakukan.

Dalam keseluruhan, hukum fitnah dalam Islam sangat jelas dan tegas, dan orang yang melakukan fitnah dapat dihukum dengan hukuman yang berat.

“Saya tegaskan kalau secara Islam Fitnah itu sama halnya makan bangkai saudaranya sendiri,” tandasnya. (**)