Waduh, lagi Sumur Ilegal di Lahan Hindoli Kebakaran dan Meledak Hebat belum Padam

Muba17152 Dilihat

Muba,PS-Sumur minyak ilegal di Lahan perkebunan sawit milik Hindoli Kecamatan Keluang, Kabupaten MUBA kembali kebakaran dan meledak Hebat sampai skrng  blm padam masih membara .Peristiwa kebakaran sumur ilegal itu terjadi pada Kamis 21 Juni 2024 malam.

Kebakaran tersebut menghanguskan area yang cukup luas di tengah perkebunan kelapa sawit.

Petugas yang segera tiba di lokasi berusaha keras memadamkan api hingga Jumat 22 Jumat 2024.

Hingga saat ini api masih belum bisa dipadamkan sepenuhnya dan terus membara sampai sekarang ini.

Terkait kebakaran sumur minyak ilegal ini Kapolres Muba, AKBP Imam Syafi’i, melalui Kanit Reskrim Polsek Keluang, Ipda Dohan, membenarkan adanya kebakaran sumur minyak ilegal tersebut.

“Kita masih melakukan penyelidikan dan belum diketahui siapa pemilik sumur minyak ilegal ini,” kata Dohan.

Dia juga menambahkan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk menemukan pemilik sumur yang meledak dan terbakar.

Kebakaran ini tidak sampai menelan korban jiwa, namun menimbulkan kekhawatiran bagi warga sekitar lokasi kejadian.

Kebakaran sumur minyak ilegal ini bukanlah kejadian pertama yang terjadi di Kabupaten Muba.
Sebelumnya, sumur minyak ilegal yang berada di Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba terbakar.

Peristiwa kebakaran itu terjadi pada Minggu 12 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di sumur minyak yang berada di kebun karet Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Muba.

Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamakan seorang tersangka yang merupakan pemilik sumur.

Pemilik sumur minyak ilegal yang diamankan yakni M Ayub (36) yang merupakan warga Provinsi Jambi.

“Kebakaran terjadi karena ada warga yang memindahkan minyak hasil aktifitas ilegal drilling,” terang Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo, Selasa 14 Mei 2024.

Pemindahan minyak ilegal tersebut menggunakan mesin penyedot.

Diduga dari mesin yang digunakan itulah mengeluarkan percikan api hingga menyambar dan membakar bak penampungan dan juga sumur minyak.

“Kita mengamankan seorang tersangka bernama Ayub. Yang sebelumnya, tersangka ini akan melarikan diri keluar kota sambil menunggu waktu pagi di kota Sekayu,” ungkapnya.

Tersangka Ayub diamankan saat berada di sebuah penginapan dan langsung dibawa ke Polres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2002.

Tentang Minyak dah gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke 7 Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan peraturan penganti undang-undang nomer 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang JO pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo Pasal 188 KUHPidana.

“Ancaman penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar,” tandasnya.(Red)