Warga Lubuklinggau Kepergok Selingkuh Sembunyi Dibawah Tempat Tidur

Lubuklinggau195 Dilihat

MUSI RAWAS-M Adji Pratama (27), ditahan Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas (Mura), lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap, AR (33).

Tersangka asal warga Jalan Harapan No.51, RT 07, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau ditangkap saat berada di Dusun IV Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 12.30 WIB, Sabtu (25/5/2024).

Penganiayaan tersebut diduga terjadi lantaran tersangka mempunyai hubungan spesial/selingkuh, dengan istri korban, bahkan telah melakukan hubungan tubuh berulang kali, berdasarkan keterangan tersangka saat diintrogasi oleh anggota Polsek Muara Beliti Polres Mura.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi, S.Sos membenarkan adanya perkara 351 KUHPidana, namun tersangkanya, M Adji Pratama, warga Kota Lubuklinggau, telah ditahan oleh anggota Polsek Muara Beliti.

“Tersangka sudah ditahan, saat ini masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Kasi Humas didampingi Kapolsek

Kasi Humas menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/B-18/V/2024/SPKT/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN,Tanggal 25 Mei 2024.

Kejadian tersebut terjadi di Dusun IV, Desa Pedang, sekitar pukul 12.30 WIB, Sabtu (25/5/2024), dimana tersangka melakukan penganiayaan dengan cara mengambil satu buah gunting bergagang plastik warna hitam di bawah lemari.

Kemudian tersangka langsung mengejar korban keluar rumah dan menusuk kepala korban dibagian sebelah kiri dengan menggunakan gunting.

Namun, korban berteriak minta tolong, yang mana sebelumnya kejadian penganiayaan tersebut, tersangka ketahuan bersembunyi di bawah tempat tidur rumah korban, karena diduga berselingkuh dengan istri korban.

Tidak lama kemudian warga datang ketempat kejadian, lalu tersangka dan barang bukti (BB), langsung diamankan dan di bawah ke Polsek Muara Beliti, untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku.

Akibat kejadian, tersebut korban mengalami luka robek di kepala sebelah kiri, akibat tusukan satu buah gunting bergagang plastik warna hitam yang dilakukan tersangka.

“Saat diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Dan terkuak kejadian tersebut terjadi lantaran, tersangka memiliki hubungan spesial (selingkuh), dengan istri korban, selain itu tersangka mengakui, sudah hampir lebih kurang 10 kali berhubungan tubuh dengan istri korban, dan yang terakhir berhubungan tubuh dirumah korban ditempat kejadian penganiayaan tersebut, sekitar pukul 05.30 Wib,” tuturnya. (*)