Waria Lubuklinggau Ini Tertangkap Jual Sabu di Muba

Utama1939 Dilihat

MUSI BANYUASIN |PS-Jajaran Satres Narkoba Polres Muba Kamis (28/10) berhasil mengamankan Wewen (33). Warga Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau ini menjadi pengedar narkoba di salah satu rumah makan yang ada di Jalintim tepatnya di Desa 108, Kecamatan Babat Supat, Muba.

Wewen yang juga berprofesi sebagai Waria ini diduga menjajakan barang haram tersebut kepada sopir yang beroperasi di jalur Palembang-Jambi ini.

“Benar kita melakukan penangkapan terhadap salah satu pengedar narkoba, saat ini masih proses penyelidikan,” kata Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH Sik melalui Kasat Narkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, SIK.

Agung menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mulai resah adanya orang yang sering transaksi jual beli narkoba di salah satu rumah makan yang ada di Babat Supat.

Baca Juga : Klub 1 Triliun

Berbekal informasi itu, anggota Sat Narkoba Polres Muba dengan cepat merespon informasi masyarakat dengan melakukan lidik.

Benar saja, setalah dilakukan lidik petugas melakukan penangkapan terhadap Wewen yang saat itu sedang berada dikamar.

Ketika dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat ditemukan barang bukti sebanyak empat paket sabu yang disimpan di dalam sebuah tas warna hitam dan telah diakui merupakan barang miliknya.

Baca Juga : Indonesia Belum Beruntung Bertanding di French Open 2021

Selain empat paket sabu seberat bruto 3,29 Gram, petugas juga menyita 1 ball Plastik klip Bening, 1 Buah plastik klip Bening, 1 Unit Timbangan Digital, 1 Buah Sekop Plastik, 1 Buah Kotak Hp Oppo Warna putih, 1 Buah wadah plastik warna biru, 1 Buah Tas warna hitam merk POLOLUXS.

Dari interogasi awal yang dilakukan, bahwa pelaku mengonsumsi dan mengedarkan barang haram tersebut lebih kurang satu tahun. Pelanggannya para sopir yang singgah di rumah makan sebagai pelanggannya.

“Aku jugo nyiapkan tempat di kamar aku Pak, kalau ado sopir yang ndak makai sabu di situ,” ujarnya.

Sementara pelaku sudah kita amankan dan akan kita jerat dengan pasal 114 Dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun Dan maksimal 20 tahun. (boi/harianmuba.com/sumeks.co)