Palembang-BNNP Sumsel memusnahkan Barang Bukti (BB) seberat 5 Kilogram Sabu di halaman gedung bnnp Sumsel pada Rabu (27/12/23) Siang.
Pemusnahan barang bukti narkoba
5 kilogram sabu-sabu diperkirakan senilai uang tunai Rp 5 milyar rupiah, dilakukan dengan cara di blender dan dicampur cairan porstex dan dibuang ke saluran air disaksikan dua orang tersangka.
Pemusnahan itu bersama Jaksa dan Tim Labfor Polda Sumsel di aula BNNP. Sebelum pemusnahan terlebih dahulu melakukan pengecekan barang bukti.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol. Djoko Prihadi, mengatakan BB narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan pada bulan November, dari tangan kedua kurir yang berhasil diamankan berinisial n-p dan m-j , warga kecamatan kenten laut, Kabupaten Banyuasin, Provinsi sumatera selatan.
Keduanya diamankan petugas BNNP Sumsel usai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pengiriman barang narkotika melalui jalur darat .
“Mendapatkan informasi tersebut anggota dari bnnp sumsel langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka di kawasan desa bayung lincir kabupaten oki sumatera selatan,” kata Brigjen Pol. Djoko Prihadi, saat menggelar pemusnahan pada Rabu (27/12/23) Siang.
Lanjut Djoko prihadi menambahkan, sesuai Undang-undang, barang bukti ini juga ada beberapa bagian yang harus di sisihkan untuk jalannya persidangan nanti.
Narkoba golongan jenis Sabu senilai 5 milyar rupiah.
“Sangat berdampak besar mengganggu keselamatan jiwa bagi generasi muda Oleh karena itu anggota dari Bnnp provinsi sumatera selatan,Tidak hentinya dalam memerangi kasus narkoba ,” Djoko ( yan)