Wow…Segini Harta Alex Noerdin, Tersangka Korupsi Pembelian Gas PDPDE

Nasional, Sumsel, Utama6490 Dilihat

Dalam kasus ini, penyidik Jampidsus Kejagung lebih dulu menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka ialah Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 berinisial CISS dan AYH selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT. DKLN) sejak tahun 2009 yang juga merangkap sebagai Direktur PT. PDPDE Gas sejak tahun 2009 dan juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014.

Kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akibat kasus ini mencapai USD30.194.452.79.

Angka itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai dengan 2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

Tak hanya itu, kerugian lainnya ditemukan oleh BPK sebesar USD63.750,00 serta Rp2.131.250.000,00 yang merupakan setoran modal. Padahal, seharusnya uang tersebut tidak dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

sumber : sumeks.co