2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kebun Kelapa Diamankan Polsek Muara Telang

Banyuasin186 Dilihat

BANYUASIN — Pelaku pencurian sepeda motor berhasil diungkap Polsek Muara Telang Polres Banyuasin. Kasus. Ini berhasil diungkap setelah Polsek Muara Telang melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban dan didapati hasil bahwa pelakunya adalah BS (28) dan HN (28).

Kapolsek Muara Telang Iptu Ahamad Iqbal SH MH mengatakan, bahwa kedua pelaku pencurian tersebut merupakan warga Jalan PU RT 03 Desa Bunga Karang Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.

Menurut Kapolsek Iptu Ahmad Iqbal, bahwa konologis kejadian terjadi pada Senin 04 Maret 2024 Pukul 16.00 WIB di Areal kebun kelapa Desa Terusan Dalam Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin.

“Pelaku melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Merk Honda CRF Tahun 2020 warna hitam Nopol BG 5614 ADF No.Rangka : MH1KD1112LK132299 No.Mesin : KD11E-1131622 an.Junaidi,” jelas Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, awal kejadian yaitu ketika anak korban an. Diki Pebriansyah pergi ke kebun kelapa menggunakan sepeda motor, dan ketika sedang memetik buah kelapa bersama Darmadi, tiba-tiba mendengar suara sepeda motornya menyala dan ternyata terlihat 1 orang pelaku langsung membawa sepeda motor milik korban tersebut.

Kemudian korban dan saksi mengejar pelaku namun tidak berhasil mendapatkannya.”Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp.25.000.000, 00 dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Muara Telang,”tutur dia.

Kemudian Kapolsek Muara Telang Iptu Ahmad Iqbal SH.MH memerintahkan Kanit Reskrim dan Personil mencari informasi keberadaan pelaku. Dan pada Sabtu, tanggal 30 Maret 2024, sekira pukul 15.00 WIB diketahui bahwa pelaku berada diseputaran OPI Mall Jakabaring.

Kemudian personil berhasil mengamankan pelaku BS, lalu dari pengakuan pelaku bahwa dibantu oleh temannya HN yang juga diamankan. Dan dari keterangan kedua pelaku BS dan HN bahwa sepeda motor Merk Honda CRF milik korban sudah dijual kepada seseorang.

“Dari pengakuan kedua pelaku sepeda motor telah dijual dengan seseorang yang berada di Desa Talang Nangka Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten OKI seharga Rp.7.000.000,00, dan kedua pelaku menggunakan uang tersebut untuk membeli Handphone dan Pakaian,” terang dia.

Kini kedua pelaku telah mendekam di hotel prodeo Mapolsek Muara Telang guna penyelidikan lebih lanjut. Barang Bukti (BB) yang turut disita yakni 1 lembar STNK Sepeda Motor Honda CRF Nopol BG 5614 ADF.

“Selanjutnya 1 Unit Handphone Merk OPPO, 1 celana panjang jeans dan 1 baju kaos milik pelaku BS, 1 celana pendek jeans dan 1 baju kaos milik pelaku HN, “pungkas dia. (Adm)