Surabaya – Belajar membuat sabu dari youtube, enam orang harus mendekam di tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Mereka adalah.
IV, Warga Rangkah Surabaya, SA, Warga Bangkalan Madura, RO, Warga Rangkah Surabaya, DI, Warga Tuban, M. AR, Warga Kapas Baru Surabaya, dan MO, Warga Bronggalan Sawah Surabaya.
“Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan pemantauan dan didapatkan hasil bahwa salah satu rumah yang dijadikan produksi Narkotika, jenis shabu beralamat di Jalan Rangkah dengan pemilik rumah atas nama IV,” kata Ganis, pada Rabu (23/12/2020).
Kemudian saat dilakukan upaya paksa di temukan barang bukti berupa bahan -bahan Zat Kimia dan peralatan untuk pembuatan Narkotika, jenis shabu, dan 210 pil logo “Y” yang sudah dikemas untuk dipasarkan, 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu, dan seperangkat alat hisap sabu.
“Dari hasil interogasi diketahui bahwa yang berperan sebagai dokter untuk memproduksi Narkotika jenis Sabu adalah tersangka IV dan penyandang dana adalah tersangka SA,” jelasnya.
Kepada petugas tersangka IV dan SA mengaku bahwa memulai memproduksi Narkotika, jenis shabu, sekitar 1 (satu) Minggu yang lalu dan 2 (dua) kali memproduksi Narkotika, jenis shabu namun belum jadi.
Tersangka IV dan SA mengaku belajar cara produksi maupun bahan untuk pembuatan Narkotika, jenis shabu adalah dengan cara membuka web di internet dan melihat di You tube,” imbuhnya.
Motivasi kedua tersangka tersebut memproduksi narkotika jenis Sabu adalah sengaja disiapkan untuk menghadapi tahun baru 2021, karena permintaan Narkotika jenis Sabu menjelang tahun baru pasti meningkat.
“Untuk pil logo “Y” disita dari tersangka AR sebanyak 100 butir yang dikemas menjadi 10 poket plastik kecil, dan dari tersangka DI sebanyak 110 butir yang dikemas menjadi 11 poket plastik kecil yang maksut dan tujuannya adalah untuk dijual, yang mana tersangka AR mengaku mendapatkan dari orang yang bernama IB yang akhirnya berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa 1.400 butir pil logo “Y” dan IB mengaku mendapatkan dari seseorang yang inisial J (DPO) dan masih dilakukan pengejaran,” ungkapnya.
Sedangkan untuk 1 (satu) poket Narkotika, jenis shabu beserta alat hisap adalah alat yang dipakai bersama-sama antara lain IV , SA, RO, dan DI adapun Narkotika, jenis shabu yang digunakan tersebut adalah didapat dengan cara membeli kepada tersangka AR.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polisi untuk membuat Narkotika, jenis shabu yakni, 1 (satu) set blender merk Advance, 6 (enam) buah pipet kaca panjang, 2 (dua) buah cerigen sedang warna putih, 6 (enam belas bungkus obat merk INZA, 1 (satu) rol aluminium foil, 1 (satu) buah corong plastik warna kuning, 1 (satu) buah gelas ukur plastik warna putih bening, 1 (satu) buah tabung ukur kaca, 1 (satu) pasang sarung tangan warna orange, 1 (satu) buah timbangan elektrik merk HARNIC warna silver, 1 (satu) buah selang plastik warna putih bening, 1 (satu) buah saringan dari stainless.
“Atas perbuatan 6 (enam) tersangka, disangkakan dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup,” pungkasnya (sul/siberindo.co)
>