MURATARA, pilarsumael.com– Unit Reskrim Polsek Karang Dapo membekuk Effendi alias Fen (65), warga Desa Biaro lam, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).
Pelaku ditangkap di Kelurahan Karang Dapo sewaktu melintasi dijalan poros pada Kamis (27/1) sekitar pukul 08.00 WIB. Sewaktu akan ditangkap pelaku sempat melarikan diri dan dikejar oleh anggota. Hingga terjadi pergulatan. Kemudian pelaku berhasil ditangkap. Selanjutnya dibawa ke Polsek Karang Dapo untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku sudah masik dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Plt Kapolres Muratara, AKBP Andi Baso melaluu Humas Polres Muratara.
Pelaku telah melakukan aksi curas di Jembatan Sungai Buluh, Desa Biaro Baru, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara berdasar LP / B -15 / IV / 2020 /Sumsel/Res Muratara/SEK Kr Dp tanggal 09 April 2020. Yakni merampas sepeda motor korban Nurohim (32), tani, warga Kampung Tanjung, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupatan Muratara.
Peristiwa tersebut terjadi Kamism 9 April 2020 sekitar pukul 09.30 WIB. Ketika korban hendak melintasi jembatan Sungai Buluh, tiba-tiba tiga orang pelaku yakni Devi Ahmadi alias Madi (telah ditangkap, sedang menjalani hukuman/napi), Effendi alias Fen dan Mustofa Kamal (DPO) menghadang korban. Lalu mencekik dan memegang badan korban.
“Serta menodongkan sebelah pisau ke leher korban,” terangnya.
Kemudian pelaku langsung merampas sepeda motor merk Honda Revo warna hitam, HP merk Samsung, dompet berisi surat motor, KTP, ATM BRI dan uang sebesar Rp140.000. Selanjutnya para pelaku mendorong korban hingga jatuh ke sungai. Setelah itu para pelaku langsung melarikan diri.
Barang bukti yang diamankan satu BPKB motor Honda Revo warna hitam B 6030 KTP, satu motor Honda Mega Pro warna Silver kombinasi hitam dengan pegangan gas warna merah milik tersangka Devi Ahmadi. Lalu satu HP merk Samsung lipat warna putih.(so)