LUBUKLINGGAU, pilarsumsel.com-Anggota Satreskrim Polres Lubuklinggau meringkus Suwandi alis Suef (39). Warga Jln. Bangka, Gg. Betet, Rt.02, Kel. LLG Ilir, Kec. LLG Barat II diduga mencuri besi bekas bantalan kereta api sebanyak 10 batang ukuran panjang 2 meter.
Peristiwa itu terjadi Sabtu, 29 Januari 2022 jam 03.30 wib di Komplek Stasiun Kereta Api Lubuklinggau, Jalan Kalimantan, Kel. LLG Ilir, Kec. LLG Barat II.
Modus operandinya, Pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar komplek stasiun Kereta api. Selanjutnya pelaku mengambil besi bekas bantalan kereta api sebanyak 10 batang ukuran panjang 2 meter.
Setelah Arno Supriyadi (43), selaku Karyawan PT.KAI, beralamat diJalan Kalimantan, Kel. Pasar Pemiri, Kec. LLG Barat II, melaporkan kejadian itu ke Polres Lubuklinggau, Tim Satreskrim Polres Lubuklinggau melakukan olah kejadian perkara dan meminta keterangan saksi saksi. Setelah cukup bukti permulaan, aparat melakukan penangkapan.
“Berdasarkan keterangan pelapor dan rekamam cctv di Tkp, selanjutnya Tim macan Linggau melakukan penyelidikan dan pada Sabtu tgl 29 Januari 2021 berhasil menangkap pelaku dirumahnya tanpa lakukan perlawanan,” jelas Kapolres Lubuklinggau melalui Kasat Reskrim AKP M Romi dalam press rilisnya.
Kemudian tersangka dibawa ke Sat Reskrim Llg untuk proses sidik. “Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian besi bekas bantalan rel kereta api dan pelaku mengakui telah melakukannya lebih dari 5 kali,” pungkasnya. (ril)