Terkait Pembangunan Hotel Ibis, Komisi III DPRD Palembang Akan Panggil Lagi Pihak Pengelola Hotel

Berita586 Dilihat

Palembang, pilarsumsel.com – Terkait sidak Komisi III DPRD kota Palembang pada tanggal (7/2/2022) lalu tentang perbedaan dokumen izin yang diajukan dengan beberapa bentuk bangunan. Komisi III memanggil pihak pengelolah Hotel Ibis. Namun sayang, tidak ada satu pun pihak dari manajemen Hotel Ibis yang hadir di Ruang Rapat Komisi III DPRD kota Palembang, Senin (21/2/2022).

Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang Firmansyah Hadi mengatakan, bahwasannya revisi-revisi izinnya itu sekarang diambil alih oleh pihak provinsi.

“Kita ada niat baik. Hari ini PTSP tidak hadir, kita panggil ulang lagi. Bukan untuk menyalahkan karena dilapangan masih ada yang tidak sesuai dengan izin,” ujarnya.

Lanjut, ia mengatakan Hotel Ibis ini sempat dihentikan pada tahun 2017. Tapi sekarang dilanjutkan lagi. Karena kami mendengar menang Peninjauan Kembali (PK).

“Mereka menang di pengadilan. Pemkot sudah mengeluarkan izin jadi tidak bisa diganggu gugat sehingga mereka melanjutkan pembangunan kembali,” katanya.

Ia menambahkan, kemarin kita cek dilapangan itu ada perubahan fisik seperti IPAL dan perubahan beberapa ruangan.

“Itu yang jadi pertanyaan nformasi yang kami dapatkan untuk IPAL nya berdasarkan UU tahun 2021 itu untuk hotel diatas 100 kamar itu wewenang provinsi,” pungkasnya. (vin)