Dukung Kebijakan Pemerintah Pusat Menggenai KTP Digital

Berita, Jawa Timur524 Dilihat

 

pilarsumsel.com Trenggalek, Jawa Timur – Penjabat (Pj) Sekda Trenggalek, Dr. Andriyanto, SH., M.Si., mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait pemberlakukan KTP digital. Hal ini disampaikan pria yang masih menjabat salah satu Staf Ahli Gubernur Jatim ini, dalam FGD sinau bareng kebijakan KTP Digital yang diselenggarakan oleh Airlangga Forum, Program Pasca Sarjana Universitas Airlangga, Rabu (23/2) di Gedung Smart Center Trenggalek.

Mendengar langsung penjelasan dari Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., Dirjend Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, penjabat sekda ini semakin yakin akan kemudahan yang bisa dirasakan oleh masyarakat dengan adanya KTP digital ini. Lebih-lebih kemajuan tekhnologi informasi tidak bisa ditampik.

Rencananya KTP digital sendiri di Trenggalek akan diberlakukan secara bertahap. Pasalnya tidak semua daerah bisa terjangkau dengan jaringan internet. Selain itu tidak semua warga di Trenggalek memiliki smart phone. Apalagi 2 hal ini, menjadi syarat wajib untuk mendapatkan KTP digital.

Meskipun ada sebagian masyarakat yang mungkin belum bisa mengakses KTP digital, penjabat sekda ini menghimbau kepada masyarakatnya untuk tenang. Pasalnya meskipun ada yang belum bisa mengakses, dokumen fisik yang dimiliki masih tetap berlaku, tegasnya.

“Airlangga Forum tadi menghadirkan Prof. Zudan Dirjend Dukcapil Kementrian Dalam Negeri. Pada saat ini ada terobosan baru, transformasi baru dari Dirjend Dukcapil menjadikan KTP dalam bentuk digital,” ungkap penjabat sekda yang juga merupakan salah satu Dosen Pasca Sarjana Unair itu.

Mewakili Bupati Trenggalek dalam forum ini, Andriyanto menambahkan, KTP digital tersebut akan dilaksanakan secara bertahap karena untuk mengakses ini diperlukan Smart Phone dan kemudian harus mempunyai jaringan.

Sejatinya sambung Andriyanto, “KTP digital itu bisa memudahkan, karena semua dokumen kependudukan disimpan di gawai, dan sewaktu-waktu bisa dikeluarkan bila dibutuhkan,” tandasnya.

Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., sendiri, dalam acara sinau bareng kebijakan KTP Digital ini menerangkan, “data kependudukan terus bertransformasi. Dari mengumpulkan data, menjadi data digital dan transformasi menuju KTP Digital,” ungkapnya.

Kenapa harus berbenah dan melakukan transformasi ini, menurutnya ada 2 pemikiran besar yang mendasari. Pertama pelayanan adminduk diharapkan olehnya bisa membuat masyarakat itu senang, “pelayanan harus bisa membahagiakan masyarakatnya,” imbuh Dirjend Dukcapil, Kemendagri itu.

Yang kedua imbuhnya, “menurunkan sifat-sifat Tuhan dari langit ke bumi dalam pelayanan publik. Seperti sifat Maha Pemurah, kita ketahui tanpa meminta, Tuhan maha memberi kepada makhluknya. Saya ingin bagaimana sifat ini bisa tercermin di pelayanan dukcapil,” terang Prof Zudan.

Terus Tuhan itu maha mudah. Ketika kita sakit tata cara beribadah kita dipermudah. Kalau layanan di Dispenduk Capil dipersulit berarti belum bisa meniru sifat-sifat Tuhan, terang Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri itu.

Dirjen ini mengajak seluruh pelayanan dukcapil bertransformasi membawa kebaikan dan kemudah mudahan yang dibawa Tuhan dalam pelayanan-pelayanan kependudukan. Dengan data data yang terintegrasi saat ini masyarakat tidak perlu lagi ada pengantar RT/RW dalam pengurusan adminduk ini. Pemohon hanya cukup membawa KTP/ KK saja dan mereka sudah bisa mendapatkan layanan administrasi kependudukan.

Bahkan bila KTP elektronik ini sudah diberlakukan maka cukup dengan sidik jari bagi masyarakat yang sudah terekam bisa mengunduh administrasi kependudukan. Harapannya dengan KTP digital masyarakat tidak ada lagi yang menyimpan-nyimpan dokumen dirumah. Semua bisa tersimpan secara digital didalam gadget mereka. Tidak perlu khawatir bagi yang tidak punya gawai yang memadai, maupun tempat tinggalnya yang jauh dari jangkauan internet, pemerintah tetap menyediakan layanan fisik. (budi)