Jambret Emak-emak di Linggau, Ingki Meringis Kena Dor

Utama472 Dilihat

Lubuklinggau – Tim Macan Linggau dari Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan Ingki (27), Karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP. Jumat (11/03/2022).

Ingki merupakan warga Kelurahan Selangit, Kecamayan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.

“Kronologi dari peristiwa itu sewaktu korban sedang mengendari sepeda motor, tiba-tiba dari arah belakang datang tersangka dan rekannya (DPO), langsung memepet Sepeda motor korban dan menjambret HP merek Vivo tipe Y52 milik korban yg diletakan di box bagian depan mtr korban,” Ungkap
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim, AKP M Romi, Sabtu (12/3/2022).

Kasat menceritakan kedua tersangka kemudian langsung melarikan diri kearah pasar Lubuklinggau, sedangkan korban melaporkan peristiwa tersebut untuk di tindak lanjuti.

“Setelah mendapat laporan dari korban, Tim Macan Linggau yg dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Aiptu Suwarno langsung melakukan penyelidikan, lalu Tim Macan Linggau langsung melakukan penggerebekan terhadap tersangka,” Cerita Kasat.

AKP M Romi melanjutkan sewaktu dilakukan penggerbekan tersangka Ingki sempat melakukan perlawanan dengan cara hendak menusuk anggota Tim Macan Linggau menggunakan sebilah pisau, Anggota pun melakukan tindakan tegas terukur pada kaki sebelah kanannya.

“kemudian tersangka dibawa ke Rumah Sakit Sobirin utk dilakukan tindakan medis sedangkan teman tsk tersangka berhasil melarikan diri,” Timpal Kasat.

M Romi juga menjelaskan dari hasil introgasi yg dilakukan Tim Macan Linggau, tersangka mengakui telah menjambret HP korban, tersangka juga merupakan seorang resedivis kss curat.

(fen)