Anggota unit 4 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan 715 Botol Miras Oplosan

Berita643 Dilihat

Palembang – Anggota unit 4 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali mengungkap kasus oplosan minuman keras (miras) merek Mansion jenis whisky dan Vodka 715 botol.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhani didampingi Kasubdit Penmas Bid Humas AKBP Erlangga saat press release Jumat (27/5/2022).

“Anggota kita telah menangkap pelaku berinisial AM saat melakukan produksi miras oplosan di jalan Perjuangan Kec. Alang Alang Lebar Palembang Kamis (19/5/2022) sekira pukul 18:30 wib. Dari tangan pelaku anggota kita menyita 715 botol miras oplosan beserta bahan dan alat yang digunakan untuk membuat miras oplosan tersebut,” ujarnya.

Lanjut, ia mengatakan bahan yang digunakan dalam pembuatan miras oplosan ini terdiri dari air mentah, alkohol, dan pewarna makanan.

“Untuk bahannya pelaku membeli dari seseorang yang ada di Jakarta. Untuk botolnya dibeli dari tempat barang-barang bekas. Untuk pemasarannya di edarkan di warung-warung di Palembang, Lubuklinggau, dan Jambi. Miras ini telah beredar satu minggu belakangan,” bebernya.

Masih menurutnya, perhari pelaku mampu memproduksi 715 hingga 720 botol perhari dengan harga perbotolnya Rp. 11 ribu rupiah.

“Pelaku dalam aksinya melakukan sendirian sehingga status merupakan pelaku utama. Atas ulahnya pelaku terancam pasal 8 ayat (1) huruf e dan f UU RI no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Vin)