pilarsumsel.com Trenggalek, Jawa Timur – Beberapa hari yang lalu, warga RT 30 RW 13 Wadilor Desa Ngadirenggo Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek mengkhawatirkan keberadaan tower BTS di lingkungan mereka.
Apalagi jika cuaca hujan di sertai angin kencang dan petir, semakin membuat resah warga, apabila tower BTS tersebut roboh.
Mereka pun mengadu ke kantor Kecamatan Pogalan, memohon agar tower BTS tersebut di relokasi atau di pindah, Kamis (30/03/2023).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Trenggalek, Ramelan, di dampingi Kepala Bidang Penataan Ruang dan Tata Bangunan, Anjang, di temui di Kantor PUPR Kabupaten Trenggalek mengatakan bahwa pada prinsip administrasi tower BTS telah mengantongi ijin dan towernya di bangun pada tahun 2011 lalu, Selasa (03/04/2023).
“Menurut data di kami, ketinggian tower BTS di Desa Ngadirenggo, 72 meter dari atas tanah. Kalau ketinggiannya di bawah 100 meter, dan jarak rumahnya 100 meter ya nggak mungkin menimpa rumah,” terangnya.
Kalau menara tower BTS di relokasi atau di pindah, maka di daerah tersebut akan terjadi blank area atau area kosong sinyal, maka warga akan kesulitan berkomunikasi. Tower BTS di dirikan agar masyarakat melek IT atau tidak gagap teknologi informasi, termasuk di dalamnya penggunaan telepon seluler.
“Kami akan turun ke lapangan, jika laporan masyarakat melalui Camat Pogalan masuk ke kami. Apa yang di keluhkan akan kami tangani secara prosedur. Apakah itu terkait rangka tower yang telah karatan, atau teknis-teknis yang lain. Kami akan berada di tengah,” pungkasnya. (budi)