Ini Kebijakan Pemkab Trenggalek Hadapi Libur Nataru

Jawa Timur, Utama1150 Dilihat

PILARSUMSEL ONLINE,

TRENGGALEK– Kecenderungan melonjak usai libur panjang, Pemerintah Kabupaten bersama Satgas Covid 19 melakukan beberapa penyikapan hadapi libur panjang perayaan Natal tahun 2020 dan malam pergantian tahun 2020 menuju tahun 2021.  Beberapa penyikapan penting tersebut diantaranya memberlakuan Rapid Antigen secara random kepada pelaku perjalanan masuk ke Trenggalek saat libur natal dan tahun baru (nataru) mendatang.

Selain itu selama libur ini segala bentuk keramaian dan hajatan juga ditiadakan. Perayaan natal dihimbau dilaksanakan dirumah serta peribadatan wajib mematuhi protokol kesehatan. Tempat wisata juga diberlakukan penutupan pada 31 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021. Hal ini ditujukan untuk meminimalisir penyebaran Covid 19.

Selama libur pengelola tempat wisata juga diminta untuk membatasi wisatawan luar tidak lebih dari separuh kapasitas yang ada.

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dalam siaran persnya, Rabu (23/12/2020) di Gedung Smart Center menyampaikan  jumlah kasus aktif covid 19 sampai dengan 22 Desember 2020, sebanyak 104 orang.  Dari total tersebut sejumlah pasien dirawat di Asrama Covid dan isolasi mandiri. Kebijakan kedepan semuanya harus berada di asrama covid untuk menghindari klaster keluarga. Kecuali bagi mereka dengan pengecualian khusus, seperti merawat bayi, lanjut usia, pendampingan keluarga dan kekhususan lainnya.

“Adapun fatality rate Kabupaten Trenggalek sebesar 4,32 % dari total kasus, atau setara 41 orang meninggal,” terang pemimpin muda ini dalam siaran persnya

Ditegaskan oleh Bupati Arifin, “klaster kasus aktif sampai saat ini antara lain perjalanan, keluarga dan hajatan. Kemudian analisa epidiomology juga menunjukkan grafik bahwa, setiap pasca hari libur, kasus covid selalu terjadi kenaikan. Untuk itu menyambut natal dan tahun baru kami akan mengambil beberapa kebijakan,” imbuhnya.

Menurut pria yang akrab disapa Gus Ipin itu, “sesuai surat edaran dari BNPB, nomor 3 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan, Perjalanan orang selama libur hari raya Natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam masa pandemi covid 19. Pada huruf G – Bab Protokol, nomer 3 huruf c bahwa untuk perjalanan antar kabupaten/kota, pelaku perjalanan yg menggunakan moda transportasi udara dan kereta api, antar kota wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan,” imbuhnya.

Sedangkan untuk moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan DIHIMBAU menggunakan rapidtest antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Atas dasar SE tersebut dan himbauan yang ada, maka mulai besok 34 Deseber 2020 hingga 4 Januari secara random kami akan menggelar “Operasi Gabungan Pelayanan Rapid Antigen Gratis bagi para pelaku perjalanan yang akan masuk Trenggalek” – hal ini dilaksanakan guna melihat kesiapan para pelaku perjalanan dalam memenuhi protokol kesehatan serta dalam rangka mitigasi resiko penyebaran covid-19.

Sebagai informasi, rapid antigen dilakukan dengan metode swab hidung dan rongga mulut. Tidak wajib bagi anak dibawah 12 tahun. Pelaksanaan rapid antigen akan dilaksanakan di Puskesmas Baruarjo bagi pelaku perjalanan dari Tulungagung dan Puskesmas Pucanganak bagi pelaku perjalanan dari Ponorogo.

Selain itu sesuai dengan Telegram Kapolri STR/923/XII/OPS.2/2020 tanggal 16 Desember 2020  pada poin pertama disebutkan “Tidak boleh mengeluarkan ijin keramaian yang dapat menimbulkan kerumunan massa”

Mempedomani hal tersebut dan menimbang masih terjadi klaster hajatan maka, hingga 4 januari segala bentuk keramaian perayaan natal, tahun baru serta kegiatan lainnya termasuk hajatan, kegiatan kemasyarakatan lain swperti konser musik, pesta kembang api dilarang diselenggarakan.

Ada Perayaan Natal sesuai TR tersebut dihimbau diselenggarakan dirumah masing-masing. Sedangkan proses peribadatan di Gereja wajib diselenggarakan dengan mematuhi protokol kesehatan.

“Harap Muspika hingga 3 Pilar Desa guna menegakkan disiplin pencegahan penyebaran covid-19, dengan mempedomani hal tersebut,” pesan suami Novita Hardini tersebut.

Sedangkan sesuai Surat edaran  Bupati nomer 065/3954/406.003.2/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Libur Natal 2020, Malam pergantian tahun tanggal 31 Desember 2020 dan libur tahun baru 2021, dibidang hiburan dan pariwisata kami mengambil kebijakan.

Diantaranya menutup destinasi pariwisata mulai tanggal 31 desember 2020 – 1 Januari 2021. Seluruh pelaku jasa kuliner dan pariwisata harap melakukan protokol kesehatan lebih ketat selama libur natal dan tahun baru

Selain itu para pengelola obyek wisata wajib membatasi jumlah kunjungan wisatawan maksimal 50% dari kapasitas.

Serta Tim Gabungan diharapkan juga menggelar operasi yustisi secara berkala, guna memantau kedisiplinan para pengelola obyek wisata dan pengunjung. Dan silahkan mengambil tindakan tegas dan terukur dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan, tutupnya. (Dokpim/Budi)