Bandit Pecah Kaca diEmpat Lawang Keok Didor

Sumsel747 Dilihat

Pilarsumsel Online,

EMPAT LAWANG – Tim Khusus (Timsus) Polres Empat Lawang bersama Tim Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, menciduk seorang pria bernama Riki Umbara (30), warga Sirah Pulau Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Empat Lawang, Senin (4/1).

Riki diciduk polisi karena diduga merupakan pelaku pecah kaca yang video aksinya sempat viral di media sosial sekitar pertengahan 2019 lalu.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Wahyu melalui Kanit Reskrim Polres Empat Lawang Ipda Krisna mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi dari masyarakat yang selanjutnya anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang memang sudah lama masuk dalam DPO tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pecah kaca).

Pada saat hendak dilakukan pengembangan lanjut Krisna, tersangka ini melarikan diri, dan dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh pihak kepolisian.

“Kemudian tersangka (DPO) diamankan di Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan pelaku sambung Krisna, tersangka sudah 6 kali melakukan pencurian dengan pemberatan (pecah kaca) diwilayah hukum Polres Empat Lawang. Diantaranya.

1 (Satu) kali Di jalan Raya depan Bank Sumsel Babel Cabang Tebing Tinggi tepatnya didepan rumah makan kedai 2 sahabat Kelurahan.Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, kemudian 3 (tiga) kali di depan masjid muhajirin di Talang Banyu Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi.

“1 (satu) kali di depan warung pecal lele di Talang Banyu Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi dan 1 (satu) kali di masjid di Daerah Kupang Kelurhahan Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang,” ungkapnya.

Dijelaskannya, pelaku menjalankan aksinya dengan cara mengikuti korbannya yang selesai melakukan transaksi di Bank, kemudian pelaku melakukan pengintaian terhadap kendaraan korban. Selanjutnya pada saat kendaraan dalam keadaan sudah di parkirkan pemilik kendaraan sudah meninggalkan kendaraan roda 4.

“Tersangka melakukan aksinya dengan cara memecahkan kaca mobil, kemudian mengambil barang-barang yang berharga milik korban yang berada di dalam kendaraan roda 4 tersebut,” jelasnya.

Dia juga menambahkan, penangkapan tersangka atas DASAR* Lp – B /  10 / VII / 2019 /Sumsel/ Res Empat Lawang, Tgl 18 Juli 2019. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP.

“Barang bukti yang diamankan 1 (satu) lembar baju kaos warna coklat, yang digunakan pelaku saat melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (pecah kaca),” pungkasnya (frz).