Pilarsumsel Online,
LUBUKLINGGAU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Lubuklinggau mensosialisasikan surat edaran kepada Pemilik /Penyewa Pergudangan, dan Pelaku Usaha Nomor :503/12/DPM-PTSP)SE/I)2021, tertanggal 18 Januari 2021.
Berdasarkan perda itu, DPM-PTSP Kota Lubuklinggau menghimbau kepada seluruh Pemilik Pergudangan, Penyewa maupun Pelaku Usaha agar mematuhi Peratuaran Daerah tersebut. Tidak itu saja, Pemerintah Kota Lubuklinggau tidak akan menerbitkan izin Pergudangan diluar kawasan Perindustrian dan Pergudangan sesuai Peraturan Daerah Nomor :1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2912-2032.
“Kami menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota Lubuklinggau tenkait Rencana Tata Ruang Wilayah dimana Kawasan Perindustrian dan Pergudangan terletak di Kelurahan Air Kati Kecamatan Lubuklinggau Selatan I,” jelas Kepala DPM PTSP Kota Lubuklinggau Hendra Gunawan.
Selanjutnya, sebelum kawasan Perindustrian dan Pergudangan terlaksana efektif, Pemerintah Kota Lubuklinggau hanya mengeluarkan Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB) dengan ketentuan sebagai berikut :
Pertama, Jumlah barang yang disimpan tidak melebihi persediaan
Kedua, Bongkar muat barang hanya diperbolehkan pada Pukul 18.00 WIB-06.00 WIB.
ketiga, Ukuran tempat penyimpanan hanya berskala kecil
“Bongkar muat barang tidak boleh dilakukan di pagi hari atau siang hari ,apalagi menggangu Lalulintas jalan dan membuat kemacetan maka bongkar muat boleh dilakukan pada pukul 18.00 WIB-06.00 WIB,”katanya,Selasa (19/1).
Untuk itu, lanjut dia, sebagian sudah dilakukan Sidak dan diberikan surat edaran.
“Besok, (Rabu,20/1 red)akan kita lanjutkan Sidak Gudang Penyimpanan Barang,”tutupnya. (IM)