Warga Petunang Tertangkap Bawa “Barang Haram”

Sumsel, Utama1180 Dilihat

Pilarsumsel Online, 

MUSI RAWAS- Satnarkoba Polres Kabupaten Musi Rawas (Mura) berhasil mengamankan Laberta Alfanza (40), warga Dusun I Desa Petunang Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Mura. Pasalnya kedapatan satu bal plastik klip kosong, satu buah potongan pipet dan satu buah skop plastik, yang ditemukan di pinggang.  Satu bungkus klip sedang berisi kristal putih diduga jenis sabu seberat 7.93 gram.  Tersangka diringkus petugas di Dusun I Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.30 WIB, Jum’at (29/1/2021).

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa anggota telah berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu dari Desa Petunang, saat ini tersangka beserta BB sudah ditahan dipolres.

“Tersangka atas nama, Laberta Alfanza, dari tangan tersangka, kami menyita BB sabu seberat 7.93 gram,” kata Denhar, Sabtu (30/1/2021).

AKP Denhar menjelaskan, berdasarkan laporan polisi Lp-A/12/I/2020/Sumsel/Res Narkoba. Tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan kabar bahwa di Desa Petunang sering terjadi transaksi narkoba dan mengarah terhadap tersangka. Kemudian, anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian keberadaan tersangka. Setelah diketahui tersangka berada di TKP, anggota langsung meluncur kelokasi.

Setiba dilokasi, ternyata benar tersangka berada di TKP, anggotapun langsung meringkus tersangka dan dilakukan pengeledahan ditubuh tersangka.

Hasilnya, anggota menemukan BB satu buah kotak rokok kaleng merah yang didalamnya berisikan, satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 7.93 gram.

Kemudian, satu bal plastik klip kosong, satu buah potongan pipet, dan satu buah skop plastik yang ditemukan di pinggang tersangka.

“Selanjutnya, tersangka dan BB langsung digeladang ke Mapolres Mura guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya. (Iman Santoso)