MUSI RAWAS,PS-Setelah, Satnarkoba Polres Mura berhasil meringkus tersangka, Bayu Winata (29), atas dugaan kepemilikan sabu seberat, 0.21 gram, di Indomaret Desa G1 Mataram, Jumat (19/2/2021), lalu.
Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan perkara, hingga berhasil meringkus rekan Bayu yakni Azhari (40), warga Jalan Teladan, RT 01, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.
Tersangka diringkus anggota dirumahnya, di Jalan Teladan, RT 01, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, sekitar pukul 22.00 WIB, Jumat (19/2/2021).
Dari tangan tersangka, anggota menyita BB satu plastik ukuran sedang yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu plastik ukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu, apabila ditimbang keseluruhan berat sabu seberat 6.17 gram, BB tersebut ditemukan di dalam kamar rumah tersangka.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar didampingi Kanit DIK I, Aiptu Julpin saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus satu warga Lubuklinggau karena kedapatan menyimpan sabu.
“Berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 25 /II/2021/Sumsel/Res Narkoba, tersangka Azhari kami ringkus,” kata Denhar didampingi Julpin, Sabtu (20/2/2021).
AKP Denhar menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan pengembangan perkara dari tersangka Bayu, bahwa tersangka Bayu mempunyai rekan yang terlibat dengan narkoba yakni Azhari.
Berbekal informasi tersangka Bayu tersebut anggota melakukan penyelidikan dan pengintai dirumah tersangka.
Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan ada tersangka dan BB dilokasi, anggota langsung mengerebek tersangka.
Hasilnya, anggota berhasil menemukan satu plastik ukuran sedang yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu plastik ukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu, apabila ditimbang keseluruhan berat sabu seberat 6.17 gram, BB tersebut ditemukan di dalam kamar rumah tersangka.
“Saat ini, tersangka beserta BB ditahan dipolres, guna dilakukan pendalaman perkara,” tutupnya(Red)