Kejadian di Muratara, usai Main HP di Kamar, Pelaku Cabuli Anak anak

Berita, Sumsel770 Dilihat

MURATARA-Entah apa dibenak Herianto (33). Pria warga dengan alamat sekarang di Desa Lubuk Rumbai Baru, Kec. Rupit, Kab. Muratara diduga nekat menyetubuhi dan atau mencabuli terhadap anak bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo 76E UU NO 35 Tahun 2014 ttg Perubahan atas UU NO 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak.

Korban (nama disamarkan) sebut saja melati (11), warga Muratara.

Peristiwa yang merenggut kesucian korban itu terjadi di Rumah Kontrakan Pelapor Korban dan Tersangka di Desa Lubuk Rumbai, Kec. Rupit, Kab. Muratara, Kamis, 06 Juli 2023 sekira pukul 03.00 WIB dini.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan bejat itu, tersangka Herianto ditangkap dan dijebloskan dalam jeruji besi penjara Polres Muratara.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Reskrim AKP Sofyan Hadi didampingi Kasi Humas AKP Baruanto membenarkan peristiwa tersebut. “Tersangka dan Barang Bukti sudah diamankan di Mapolres Muratara untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Kronologis kejadiannya, dijelaskan AKP Baruanto, bahwa kala itu Tersangka Herianto sedang bermain handphone (HP) dikamarnya Ketika itu seluruh orang dirumah sedang tidur. Kemudian muncul dipikiran mesum pelaku ingin menyetubuhi korban. Lalu pelaku mendatangi korban yang tidur dilantai depan kamar pelaku langsung menaiki tubuh korban hingga terjadi pencabulan. Usai menyalurkan nafsu bejatnya, tersangka kembali ke kamar seolah olah tak berdosa.

Pada pagi harinya saksi RI bangun dan ke dapur, melihat korban keluar dari kamar mandi sambil menangis dan juga melihat bercak darah di celana bagian selangkangan

Merasa hal aneh, saksi pun langsung bertanya ada apa dan korban berkata bahwa tersangka Herianto menyetubuhinya. Tak pelak, keluarga saksi bagian dihantam badai musibah.
“Perbuatan bejat tersangka Herianto dilaporkan ke Polres Muratara supaya diproses secara hukum berlaku,” tegasnya.

Mendapat laporan korban dan keterangan saksi sehingga mendapatkan cukup bukti, Satreskrim Polres Muratara dipimpin AKP Sofyan Hadi bergerak cepat melakukan penangkapan.
“Tersangka Herianto berhasil dibekukJumat 07 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB, di rumahnya,” pungkas AKP Baruanto. (ag)