PALI – Olahraga yang tidak sportif terjadi di Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada Jumat (10/11/2023) tahun lalu.
Ketidak sportif pan itu berujung pada kasus tindak pidana pengeroyokan, karena tidak terima kekalahan atas pertandingan yang gelar di gedung futsal Desa Babat tersebut.
Akibatnya salah satu pemain futsal bernama Rizky Siswono Wijaya Saputra 20 tahun sehingga mengalami luka luka dan memar dibeberapa bagian ditubuhnya diduga akibat terkena pukulan benda tumpul.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab IPDA Aidil Fitriansyah.
Menurutnya, usai pengeroyokan itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab dengan LP/B/ 86 /XI/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 10 November 2023.
” Benar, kejadian di jalan Sebingko arah gedung futsal Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten PALI,” kata Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH kepada wartawan pada Minggu (07/01/2024).
Dijelaskan Kapolsek Penukal Abab, dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan itu sekira pukul 19.50, WIB, dilakukan oleh dua orang berinisial MY (20) tahun, dan SA (20) warga asal Betung kecamatan Abab.
” Setelah kita mendapatkan laporan tersebut,
Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab dipimpin Kanit Reskrim IPDA Aidil Fitriansyah melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan itu lanjutnya, terduga pelaku berada di daerah Kertapati Seberang Ulu I Kota Palembang, Kemudian dilakukan pengejaran terhadap para pelaku tersebut, setelah di TKP pelaku akhirnya berhasil diamankan.
” Setelah diamankan, kedua terduga pelaku ini bahwa memang ada mereka melakukan pengeroyokan pelapor, dan keduanya sudah kita amankan bersama barang bukti di Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Dia menambahkan, adapun barang bukti dalam aksi dugaan pengeroyokan itu berupa 1 (satu) batang kayu kering berbentuk bulat dengan ukuran panjang kurang lebih 1 (satu) meter dan beberapa patahan ranting kayu yang digunakan oleh para pelaku untuk mengeroyok korban. (Ak)