PALI – Memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan adalah pribahasa yang mengajarkan kita dalam kebaikkan,bukan untuk berbuat kejahatan seperti yang dilakukan kedua Sekawan ini.
Alhasil,seperti yang diungkapkan oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H kepada awak media ini.
“Betul,alhamdulillah berkat sinergitas semua pihak,akhirnya kembali kita berhasil mengungkap ungkap kasus TO/NON TO OPS. SIKAT I MUSI 2024 tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” ungkap Kapolres PALI pada Selasa (21/05/2024) sekira pukul 09.05 Wib.
Seperti yang telah diberitakan media ini sebelumnya,berawal dari tertangkapnya salah satu pelaku bernama PON Bin SUM (29) warga Dusun III Desa Purun Kecamatan Penukal Kabupaten Pali yang sampai saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara ini.
Setelah dikembangkan lanjut Kapolres,berdasarkan saksi dan bukti yang ada serta pengakuan dari pelaku yang tengah menjalani hukuman,akhirnya satu lagi pelaku 363 KUHP berhasil diamankan, berinisial CEN Bin ID (21) yang beralamat Dusun VIII Desa Purun Kecamatan Penukal Kabupaten Pali.
“Pelaku ini kita amankan berdasarkan Laporan Polisi LP/B/ 40 /III/2024/SPKT/POLSEK PENUKAL ABAB/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 17 Maret 2024 lalu,dengan waktu kejadian pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib, yang berlokasi TKPnya di jalan raya Desa Betung,tepatnya didepan Kantor Camat Abab yang beralamat di Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten Pali,Sumsel,”urai pejabat nomor satu dijajaran Polres PALI saat dibincangi awak media.
Turut diamankan jelas Kapolres,1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hijau No. Pol.: BG 3157 PAE dengan No. Ka.: MH1JM9132PK461246, No. Sin.: JM91E-3456405 yang sudah disita dalam berkas sebelumnya, lalu 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor jenis Honda Beat warna hijau No. Pol.: BG 3157 PAE dengan No. Ka.: MH1JM9132PK461246, No. Sin.: JM91E-3456405, STNK An. IVAN SYAPUTRA yang juga sudah disita dalam berkas sebelumnya.
Untuk kronologis kejadian,Minggu(17/03/2024) sekira pukul 16.00 Wib,pelapor bersama saksi mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat dengan cara berboncengan, ketika diper-empatan Desa Betung mereka mengalami lakalantas,lalu datanglah kedua 2 orang pelaku yang tak dikenal oleh korban dan saksi,berusaha membantu korban kecelakaan tersebut.
“Kedua pelaku ini membantu membawa kedua korban ke Puskesmas Abab,namun setibanya di jalan raya Desa Betung tepatnya depan Kantor Camat Abab,yang beralamat di Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten Pali,para korban ini ditinggalkan oleh pelaku dengan alasan hendak mencari Ambulans,sementara sepeda motor korban dan tas yang berisikan 2 (dua) unit laktop dibawa oleh pelaku,atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Penukal Abab guna ditindak lanjuti,”papar suami dari Ketua Bhayangkari Cabang Pali,Hj.Ratna Khairu ini.
Ditempat yang berbeda,ketika awak media mengkonfirmasikan mengenai kronologis penangkapan pelaku ini,Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan,S.H mengatakan sehubungan dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/ 40 /III/2024/SPKT/POLSEK PENUKAL ABAB/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 17 Maret 2024, sebelumnya telah berhasil diamankan tersangka PON Bin SUM,kemudian dilakukanlah perkembangan.
“Dan berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa saat melakukan aksi kejahatan itu, ia tidak sendiri namun bersama dengan CEN Bin ID,” kata Kapolsek Penukal Abab.
Kemudian Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan,S.H memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Aidil Fitriansyah, S.H beserta anggota Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab,untuk melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku CEN Bin ID tersebut.
Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab IPDA Aidil Fitriansyah jika dirinya dan Anggota Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab mendapat informasi dari masyarakat,bahwa CEN Bin ID ini sedang berada di Desa Purun Kecamatan Penukal Kabupaten Pali,kemudian Kanit Reskrim bersama anggota Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut.
“Dan Alhamdulillah,akhirnya pelaku berhasil kita diamankan saat sedang di jalan raya antara Desa Panta Dewa menuju Desa Purun Kecamatan Penukal Kabupaten Pali,setelah kita diintrogasi pelaku mengakui bahwa memang benar telah melakukan pencurian dengan pemberatan bersama dengan PON Bin SUM yang terjadi pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib,dan barang bukti akhirnya berhasil kita amankan ke kantor Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut.”pungkas Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab IPDA Aidil Fitriansyah. (*)