Modus Pengobatan Alternatif, Dukun Cabuli Anak

Utama902 Dilihat

PILARSUMSEL.COM, Dengan modus hendak mengobati, Suryaman alias Sodrun (53), warga Desa Sri Mulya, Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten OKU, justru melakukan perbuatan tak senonoh terhadap CM (12), pelajar, yang tinggal tak jauh dari rumah tersangka pencabulan, Suryaman.

Kapolres OKU, AKBP Danu Bagus Purnomo SIk melalui Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Hillal Adi Imawan didampingi Kanit PPA Polres OKU, Ipda Yuardi, menerangkan, tersangka Suryaman melakukan perbuatan tidak senonoh kepada CM pada Senin (30/8), sekitar pukul 19.00 WIB, di halaman samping rumah pelaku di Blok H, Desa Sri Mulya, Kecamatan Sinar Peninjauan. “Kejahatan tersangka SR baru terungkap, Sabtu 18/9, berkat laporan orang tua korban ke unit PPA Polres OKU,” ungkap mantan Kasat Resnarkoba Polres OKU ini.

Dibeberkan Hillal, kejadian tersebut bermula ketika korban bersama 2 orang temannya datang ke rumah tersangka dengan maksud hendak berobat alternatif. Sesampainya di rumah tersangka, korban diminta untuk menuju ke samping rumah untuk diobati. “2 orang temannya diminta menunggu di dalam rumah,” ungkap Hillal.

Sesampainya di samping rumah, lanjut Hillal, korban justru disetubuhi tersangka Suryaman lantaran tersangka Suryaman mengancam korban akan dibunuh jika korban memberi tahukan hal tersebut kepada orang tuanya. “Karena tidak tahan dengan perbuatan tersangka, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” imbuh Hilal.

Tidak terima anaknya diperlukan tidak senonoh oleh tersangka Suryaman, SL (37), orang tua korban CM, melaporkan kejadian tersebut kepada Unit PPA Polres OKU. “Menindaklanjuti laporan korban, kita lalu melakukan penyelidikan dan pada (18/9) kita berhasil mengamankan pelaku setelah mengetahui keberadaannya,” lanjutnya.

Dihadapan penyidik, pelaku yang telah 6 kali beristri ini mengakui segala perbuatannya. “Tersangka mengakui perbuatannya karena khilaf. Jika kita melihat track record, memang tersangka ini sudah 6 kali beristri. Saat ini tersangka sudah kita amankan di sel tahanan Polres OKU,” ujar Hillal.

Dari penangkapan ini, lanjut Hillal, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 helai baju kaos lengan pendek warna hitam, 1 helai rok Pramuka warna coklat, 1 helai bra warna pink, serta satu helai celana dalam warna biru motif bunga. “Tersangka dijerat pasal 81 PERPU RI No 01 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” pungkas AKP Hillal.

 

(prabumulihpos)