PALEMBANG-Selama dua bulan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu (SS), Riza Ariyadi (38) meraup untung besar. Namun, aksi Riza terendus oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsekta Sukarami.
Selain meringkus tersangka Riza, Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Iptu Denni Irawan SH juga mengamankan kaki tangannya yakni Aska (26) dan Ari Dwi Putra (34).
Budi mengatakan, sebelum meringkus tersangka Riza, pihaknya terlebih dulu mengamankan tersangka Aska dan Ari saat berada di Jl Naskah II, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami, Palembang Kamis (7/10/2021).
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara, tersangka Riza mengaku baru sekitar dua bulan menjalankan bisnis jual beli sabu. “Kalau yang menjualnya dua teman saya. Sabu itu diedarkan di sekitar rumah dan ada juga pembeli yang datang langu. Untung dari jual paket kecil lumayan besar Pak,” akunya.(SUMEKS.CO)