Bea Cukai Palembang Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Barang Ilegal Lainnya

Berita565 Dilihat

 

Palembang, pilarsumsel.com – Selama tahun 2021 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Beadan Cukai (Kanwil DJBC) Sumbagtim dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Palembang secara rutin melaksanakan kegiatan operasi pasar di beberapa titik di wilayah pengawasan Kanwil DJBC Sumbagtim.

Melalui kegiatan operasi pasar yang bertajuk “Tolak Ilegal”, Kanwil DJBC Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang berhasil menemukan tembakau serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai bukan peruntukannya maupun tanpa dilekati pita cukai yang melanggar ketentuan UU Cukai No. 39 Tahun 2007.

Kanwil DJBC Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang melaksanakan pemusnahan terhadap Barang Milik (BMN) dan Barang yang dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) yang didapatkan selama tahun 2021 di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang, (18/11/2021).

Barang yang dimusnahkan yakni BMN yang terdiri dari 9.865.330 batang rokok, 388.350 gram tembakau iris, 3.556,50 liter MMEA, 56 pcs sex toy, 18 pcs jok motor dan sparepart motor, 2 unit senjata tajam, 418 pcs jarum, stetoskop, kondom, pinset, 101 pcs obat dan suplemen dan 10 pcs airsoft dan sparepart airsott.

Barang yang dinyatakan BTD terdiri dari 209 doumen dan bahan cetakan, 270 pakaian, 62 sepatu dan tas, 280 aksesoris HP, 10 makanan, 60 multivitamin, obat, dan skincare, 42 jam tangan, 240 akesoris komputer dan alat elektronik, 92 akseoris dan perhiasan imitasi, 124 perlengkapan olahraga, 52 peralatan rumah tangga, 11 aksesoris kendaraan, 60 mainan, 18 alat kesehatan, 45 lain-lain.

Plt. Kepala Bidang Fasilitas Kepabean dan Cukai Sad Wibowo Erijanto mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan tersebut adalah barang yang dikategorikan sebagai barang yang dilarang dan dibatasi dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kanwil DJKN Sumsel, Jambi, dan Babel dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang.

“Total barang yang dimusnahkan sebesar Rp. 14,7 M dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp. 9,6 M. Pemusnahan Barang BMN dan BTD tersebut dilakukan dengan cara dibakar atau dirusak sehingga tidak dapat digunakan lagi,” ujarnya.

Lanjutnya, ia mengatakan pemusnahan ini dilakukan secara serentak di 4 provinsi yang merupakan wilayah pengawasan Kanwil DJBC Sumbagtim yaitu Jambi, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung dengan total nilai barang secara keseluruhan sebesar Rp. 17,7 M dan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp. 12,6 M.

“Pemusnahan ini merupakan salah satu usaha dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mewujudkan transparansi kepada masyarakat terhadap barang hasil penindakan dan sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap masyarakat serta industri dalam negeri yang telah mematuhi peraturan pemerintah. Sehingga diharapkan dengan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat menciptakan daya saing yang seimbang (fair) antar pelaku usaha,” pungkasnya. (Vin)