Angkut  Solar Subsidi Berakhir Dipenjara

Utama371 Dilihat

MUSI RAWAS, pilarsumsel.com-Minggu Dedes  (35), warga Dusun III Desa Prabumulih II Kec.Muara Lakitan Kab.Mura terpaksa mendekam di sel jeruji besi Polres Musi Rawas.  Karena ia diduga menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liqued petrolium gas yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 paragraf  5 energi dan sumber daya mineral Undang-undang RI No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Minggu Dedes diamankan unit Pidsus Polres Musi Rawas pada Sabtu,  09 April 2022 sekira pukul 12.00 Wib di Jalan Lintas Sekayu-Lubuk Linggau Desa Tanjung Kec. Muara Kelingi Kab. Musi Rawas, tanpa perlawanan.

Kapolres Musi Rawas Achmad Gusti Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, modusoperandinya,  berawal pihak Kepolisian Polres Musi Rawas khususnya unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Minggu Dedes sedang melakukan pengepokan minyak jenis solar di wilayah Kec.Muara Kelingi.

 

Tidak lama kemudian tim unit pidsus langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan benar mendapatkan dan mengamankan pelaku Minggu Dedes yang sedang membawa atau mengangkut minyak jenis solar sebanyak lebih 1 ( satu ton) yang dimasukan didalam dirigen dan dibawa menggunakan mobil Pickup Carry berwarna hitam dengan Plat BG- 8249-GD. Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan di Polres Musi Rawas.

Barang Bukti yang diamankan, 1 (satu) unit mobil Pickup Mega Carry warna hitam dengan Nopol. BG-8249-GD,  30 ( tiga puluh) Dirigen minyak jenis solar yang total keseluruhan kurang lebih 1 (satu ton) minyak jenis solar.

“Pelaku dan BB sudah diamankan di Mapolres Mura,” ujarnya. (agus)